News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Pria Gesek Kemaluan ke Buku Doa di Bekasi, Polisi Tunggu Hasil Observasi Kejiwaan Pelaku

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil observasi kejiwaan pria bernisial BF (36) yang menggesekkan alat kelaminnya ke buku-buku yang berisi doa-doa di Bekasi belum rampung.

BF menjadi viral di media sosial karena video nya yang menggesekkan alat kelaminnya itu.

Akibatnya BF ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.

Polres Metro Bekasi Kota sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Bobby Fatahillah (36), pria pembuat video gesek kemaluan ke buku doa. 

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, observasi kejiwaan sejauh ini masih berlangsung dengan melibatkan ahli. 

"Belum keluar hasilnya, kemarin sudah kami lakukan observasi untuk kejiwaannya," kata Kasie Humas Erna, Kamis (2/12/2021). 

Erna menuturkan, pihaknya tidak dapat memastikan kapan hasil observasi rampung.

Sebab, hal tersebut tergantung dari rumah sakit tempat Bobby diperiksa.

Baca juga: BF Ditangkap di Bekasi Karena Gesekkan Alat Kelamin ke Buku Berisi Doa: Dijerat Pasal Berlapis

"Belum tahu, karena butuh waktu untuk melakukan observasi. Dari rumah sakit perlu mengajukan pertanyaan-pertanyaan, pendekatan ke yang bersangkutan supaya bisa mengetahui betul dugaan gangguan jiwa atau tidak," jelasnya. 

Erna memastikan, proses hukum tetap berjalan. Termasuk tahapan observasi yang akan membuktikan apakah Bobby benar-benar masuk kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) atau bukan. 

Jika bukan ODGJ maka proses pidana dugaan perbuatan asusila dengan merekam dan mentransmisikan konten berbau kebencian dan SARA akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Prosesnya masih berjalan sejauh ini, jadi yang bersangkutan ini kita lakukan observasi untuk membuktikan (ODGJ tau tidak)," terangnya. 

Pria di Bekasi pembuat video tak beradab menggesekkan kemaluan ke sebuah buku kumpulan doa diduga mengalami depresi, hal ini disampaikan ketua RW 04 Pengasinan Marsudi, Sabtu (27/11/2021). 

Marsudi mengatakan, lingkungan mengenal Bobby sebagai sosok yang tertutup.

Baca juga: Buruh Bekasi: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tak Layak Jadi Acuan Penetapkan UMK

Dia juga belakang diketahui mengalami depresi namun entah diketahui apa sebabnya. 

"Boleh dibilang seperti itu ya depresi, enggak tahu tidak pernah tahu jelas mohon maklum namanya orang yang seperti itu keluarganya gak mungkin menceritakan kepada yang lain tapi kita tahu dengan sendirinya ada kekurangan-kekurangan itu kita lihat dari perilakunya," kata Marsudi. 

Dia menambahkan, kesehatan mental Bobby yang diduga depresi diperkirakan sudah cukup lama. Sebab, hampir seluruh warga di sekitar tempat tinggal mengetahui kondisinya. 

"Misalnya kalau diajak bicara, tapi rata-rata anak-anak sini tahu kalau dia agak kurang gitu aja," jelasnya. 

Bobby tinggal di kediamannya bersama Ibu dan dua orang adiknya, menempati rumah tersebut sudah cukup lama sekitar tahun 1997. 

Sejak pertama tinggal, keluarga Bobby memang tidak begitu aktif di lingkungan setempat. Termasuk Bobby, sejak dulu sudah terbilang tertutup tidak selaiknya anak-anak mudah pada umumnya. 

"Mengenai kesehariannya dia sendiri tidak pernah keluar, tidak pernah bermain atau ke masjid sebagaimana laiknya remaja itu misalkan kumpul-kumpul, berolahraga dan sebagainya  itu tidak pernah," terang dia.

Baca juga: UMK di Jawa Barat Ditetapkan: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus yang dilakukan Bobby. 

"Sedang dilakukan dan pendalaman oleh penyidik, saat ini sudah ada empat orang saksi yang sedang kami periksa," kata Aloysius. 

Termasuk kata, mengenai kejiwaan Bobby. Kepolisian bakal melakukan pemeriksaan psikiatri oleh ahli untuk mengetahui lebih dalam latar belakang pelaku. 

"Itu masih kita dalami (dugaan depresi dan gangguan kejiwaan), kita lakukan observasi," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, video seorang pria di Bekasi melakukan perbuatan tidak beradab menggesek kemaluan ke buku doa viral di media sosial. 

Video viral tersebar di sejumlah akun media sosial Twitter serta jejaring pesan singkat whatsapp, memperlihatkan pelaku merekam aksinya sendiri. 

Sambil memegang buku bersampul merah berisi kumpulan doa, pria tersebut lalu mengeluarkan kemaluannya yang diarahkan ke buku tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Aparat Polres Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria terduga penghina suku betawi yang viral di media sosial. (warta kota/yolanda putri dewanti)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi membenarkan peristiwa dalam video viral tersebut, pihaknya langsung bertindak cepat mengamankan pelaku. 

"Kejadian kemarin sore Jumat tanggal 26 Novemer 2021, viralnya sebuah video yang kemudian menimbulkan hal sensitif dan anggota mengamankan yang bersangkutan," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021). 

Pelaku bernama Bobby Fatahillah alias BF, diamankan petugas di kediamannya daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (26/11/2021) malam. 

Aloysius menambahkan, pihaknya sejauh ini telah menahan Bobby di Mapolrestro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu buah buku doa yang menyerupai Al-Quran bersampul warna merah," ucapnya. 

"Kemudian satu unit handphone Pocopone warna hitam dan kuning, kemudian satu buah celana Levis warna biru, kemudian satu buah kaos berkerah berwarna putih yang digunakan pelaku," tambahnya. 

Terancam Pidana Enam Tahun Penjara 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka dikenalan pelanggaran Undang-undang ITE tentang perbuatan yang mengundang kebencian terhadap suku, ras agama tertentu. 

"Terhadap pelaku saudara BF patut diduga telah melakukan tindak pidana yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Laka Lantas di Ambon, Pria Ini Alami Luka Sobek di Organ Kemaluan

Hal itu lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016. 

"Atau menyebarkan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," jelasnya.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Sampai Hari Ini, Observasi Kejiwaan Pria Pelaku Gesek Kemaluan ke Buku Doa di Bekasi Belum Rampung 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini