News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reuni 212

Anies 2 Kali Absen di Reuni 212 hingga Tak Beri Izin, Ini Analisis Pengamat Politik

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021)

Selain tidak hadir, nyatanya Anies juga tidak memberi izin keramaian bagi panitia reuni 212 untuk berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Alhasil massa yang ingin datang ke titik kumpul digiring polisi untuk membubarkan diri.

Bahkan sejumlah titik menuju Patung Kuda pun ditutup untuk mencegah massa dari berbagai daerah datang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembubaran massa reuni 212 ini lantaran tidak ada izin keramaian.

Terlebih, massa yang menjadikan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha sebagai titik kumpul tidak mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Zulpan menjelaskan, izin keramaian di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berada di bawah pemerintah daerah.

Pemprov DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan.

"Patung kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya, tetapi pemerintah daerah. Nah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya tidak menghalangi dan membedakan masyarakat yang ingin menyatakan pendapat.

Namun karena tidak ada izin keramaian, maka kepolisian harus membubarkan massa.

Polda Metro Jaya juga tidak mengeluarkan izin kegiatan bagi reuni 212 karena kegiatan tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Bukan kita menyumbat masyarakat menyampaikan pendapat atau menyumbat demokrasi, tetapi waktunya tidak tepat di situasi pandemi saat ini," ujar Zulpan.

Sumber: Kompas.com/Kompas.TV

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini