News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga ada Kejanggalan, Tersangka Laporkan Oknum Penyidik Polres Jakpus ke Propam Polda Metro

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kantor hukum Agung Marwito Putro yang dikoordinatori Mulkan Let Let melaporkan oknum penyidik Polrestro Jakarta Pusat dalam dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus dugaan TPPU yang menjerat kliennya berinisial JS ke Propam Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tersangka dugaan kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang berinisial JS, mengadukan sejumlah oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum JS, Mulkan Let-Let mengatakan, pihaknya melaporkan oknum penyidik itu karena terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya yang juga berprofesi sebagai Direksi sebuah perusahaan tambang.

Mulkan menyebut bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat cacat hukum.

"Kami melanjutkan pengaduan terhadap anggota atau oknum maupun perwira di Polres Metro Jakarta Pusat terkait penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat klien kami. Kami diterima di bagian pelayanan dan pengaduan untuk melaporkan khususnya penyidik dan pembantu penyidik yang menangani perkara terhadap klien kami," ujar, Mulkan saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2021).

Menurut Mulkan, ada 6 penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang diadukan pihaknya dan kliennya ke Propam Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021) kemarin.

Aduan terhadap dugaan pelanggaran penanganan perkara JS diterima Propam Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 November 2021 dan teregistrasi dengan nomor 0022/A.M/S.P/XI/2021.

Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya: Tanya Pak Gubernur DKI, Kenapa Tak Keluarkan Rekomendasi Reuni 212

"Jadi yang kami adukan itu ada enam orang. Semua bertugas Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," kata Mulkan.

Mulkan menjelaskan, salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus JS adalah ketidakjelasan nama pelapor yang berubah-ubah.

Dalam perkembangannya, JS yang menjadi terlapor atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 18 November 2021 usai dilaporkan oleh seorang WNA asal India.

Namun, salah seorang penyidik menyebut bahwa JS dilaporkan oleh seorang warga negara asing asal Cina.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik bilang pelaporannya oleh seorang WNA India berinisial PHN. Tetapi ketika berjalan dari keterangan penyidik lain laporan ini dilakukan oleh WNA Cina Mr.XGW. Ini yang kami duga ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh penyidik," ungkap Mulkan.

Selain itu, Mulkan menemukan kejanggalan lain saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka yang dianggap terlalu cepat.

Sebab, JS belum pernah diperiksa sejak dilaporkan oleh WNA tersebut, baik sebagai terlapor atau saksi terlapor hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami belum pernah dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," ucap Mulkan.

Kejanggalan lain yang ditemukan pihak kuasa hukum adalah salah seorang oknum penyidik meminta surat kuasa kepada kliennya yang merupakan seorang direktur perusahaan tambang.

Penyidik meminta kuasa itu dengan berdalih untuk mencari tahu sejumlah transaksi keuangan yang mencapai puluhan miliar terhadap terduga tersangka.

Baca juga: Reuni 212 Dibubarkan, Polda Metro Jaya Pastikan Kondisi Ibu Kota Aman Terkendali

"Selama kami beracara, kami belum pernah menemukan ada penyidik yang meminta kuasa untuk meminta akses keuangan. Jadi baru kali ini penyidik seolah-olah pengacara, ini jelas ada pelanggaran dalam penanganan perkara JS," kata Mulkan.

Untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Tribunnews.com menghubungi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.

Wisnu mengatakan, bakal memeriksa laporan kasus dugaan penggelapan dan TPPU terhadap JS.

Meski begitu, ia enggan membeberkan lebih lanjut perihal laporan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang itu.

"Saya akan cek dahulu," singkat Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini