News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan, Anak Anggota DPRD Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Respon Ayahnya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

TRIBUNNEWS.COM - Amri Tanjung alias AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, divonis tujuh tahun penjara atas kasus pencabulan anak dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Mengetahui ganjaran yang diterima putranya, Ibnu Hajar Tanjung memastikan, tidak akan ajukan banding.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bambang Sunaryo, dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi orangtua AT perihal putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

"Jadi saya berkoordinasi dengan orang tuanya (bapaknya AT). (Dia bilang) sudah diterima saja, tidak usah banding," kata Bambang, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Dituduh Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan Rp 500 Juta, Ibu di Bekasi Tunjukkan di Kantor Polisi

Baca juga: Warga Bekasi Meninggal Dunia di Atas Pohon: Diduga Tersengat Arus Listrik

Dia menjelaskan, keputusan pengadilan sudah inkrah sehingga AT harus menjalani hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.

Ibnu Hajar Tanjung, anggota DPRD Kota Bekasi. (Ist/ Tribun Jakarta)

"Artinya perkara ini sudah inkrah, tetapi ini kedepannya menjadi (pelajaran) bukan AT saja, tetapi orang tua ini dituntut untuk kepedulian terhadap anak," jelasnya.

Adapun berdasakan hasil persidangan, AT divonis bersalah atas pidana pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Divonis 7 Tahun Penjara

Amri Tanjung alias AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang didakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis hukuman tujuh tahun penjara.

Bambang Sunaryo Kuasa hukum terdakwa mengatakan, TA berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti melakukan pidana Pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

"Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun), tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Bambang, Jumat (3/12/2021).

Pihaknya tidak menampik tuntutan yang didakwakan, kecuali soal tuduhan AT memaksa korban berinisial P melakukan praktik prostitusi online.

Selama proses persidangan, dia memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Alhasil, AT hanya dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur yang sudah jelas terbukti.

"Sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P. Artinya P ini masih usia 15 tahun," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (22).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut.

Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Anak anggota DPRD Bekasi tetap berniat nikahi korban

Niat Amri Tanjung alias AT (21), tersangka persetubuhan terhadap korban PU (15) untuk menikahinya ditolak mentah-mentah.

Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum AT mengatakan, pihaknya tidak akan menarik niat tersebut dan tidak masalah telah ditolak pihak korban.

"Niat untuk tetep menikah tidak pernah diurungkan, tetap walaupun enggak mau niat itu enggak akan ditarik. Enggak apa-apa silahkan itu hak mereka (menolak) tapi yang kita tawarkan enggak pernah ditarik," kata Bambang, Sabtu (29/5/2021).

Bambang menegaskan, niat AT menikahi PU bukan semata-mata bertujuan meringankan hukuman atau semacamnya.

"Proses hukum tetap berjalan, menikah atau tidak proses hukum tetap berjalan jadi enggak ada begitu niat dinikahi terus proses hukum berhenti tidak begitu gak mungkin terjadi," jelas Bambang.

Pilihan untuk tidak mengurungkan niat menikahi korban, kata Bambang, bisa jadi saat ini ditolak tetapi dikemudian hari dapat berubah.

"Enggak apa-apa, niat sudah disampaikan sekarang mungkin nanti ada perubahan di kemudian hari kan gak apa-apa," tegasnya.

Ditanya soal kondisi AT, menurut Bambang, kliennya saat ini dalam keadaan sehat di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Pihaknya secara rutin memantau perkembangan penyidik di kepolisian dan berharap, penanganan kasus dapat berjalan sesuai koridor hukum.

"(Kondisi AT) Baik sehat-sehat saja, komunikasi sama keluarga berjalan bahkan saya sendiri hampir dua hari sekali menjenguk AT di polres mengikuti perkembangan penyidikannya," ungkapnya.

Diketahui, D (43), ayah korban PU secara tegas menolak niat dari tersangka untuk menikahkan anaknya.

"Wacana nikah adalah hal yang enggak masuk akal, saya menolak dengan tegas apapun tawaran seperti itu," kata D di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (28/5/2021).

D mengaku, anaknya saat ini masih perlu pendampingan secara psikis.

Masa depannya untuk melanjutkan pendidikan masih harus dijaga bukan malah dinikahkan.

"Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur. Saya sebagai ortu korban, menolak dengan tegas," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anaknya Divonis 7 Tahun Penjara, Anggota DPRD Kota Bekasi Tak Mau Ajukan Banding: Diterima Saja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini