TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir pekan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan wisata.
Kebijakan ganjil genap di hari libur bertujuan untuk mengurangi padatnya volume kendaraan di lokasi wisata saat akhir pekan.
Hari ini Sabtu (4/12/2021), kebijakan ganjil genap berlaku di 3 kawasan wisata DKI Jakarta.
Tak hanya kendaraan roda empat, kebijakan di tempat wisata ini juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Alasan utama diberlakukannya kebijakan tersebut, karena sejumlah tempat wisata di Jakarta mulai dibuka pascaperubahan level PPKM dari level 2 ke level 1.
Hal itu dikhawatirkan dapat memicu kerumunan masyarakat yang berdampak pada laju pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Ruas Tol yang Terdampak Kebijakan Ganjil Genap Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Kawasan wisata
Berdasarkan informasi dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, aturan ganjil genap Jakarta Sabtu 2021 berlaku di dua kawasan wisata DKI Jakarta.
Berikut lokasinya:
1. Pintu 1 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur
2. Gerbang Barat dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara
Ganjil genap Jakarta hari Sabtu yang berlaku di sejumlah kawasan wisata, juga diterapkan bagi kendaraan roda dua.
Hanya saja, pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua khusus untuk kawasan wisata.
Termasuk untuk kendaraan roda empat dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta pada hari Sabtu.