Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Setelah itu, Unit VI Resmob pimpinan Kanit Iptu Ngapip Rujito melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan identitas yang diduga pelaku, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Tersangka IF berhasil ditangkap di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kemudian menyusul penangkapan tersangka MAR dan AW.
"Berdasarkan pengakuannya para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan HP lebih dari 45 kali," tandas Wahyu.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Mau Pesta Miras Tapi Bokek, Gerombolan Remaja Tanggung Nekat Palak Korban Pakai Celurit