News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Periksa Ayu Thalia Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik kepada Anak Ahok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Thalia saat jumpa pers terkait laporannya terhadap Nicholas Sean di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayu Thalia alias Thata Anma dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di laporan Nicholas Sean Purnama, putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Wanita yang berprofesi sebagai sales girl showroom mobil mewah milik Rudi Salim itu dipastikan hadir dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Iya betul ada pemeriksaan untuk Thalia. Sekarang dia dalam perjalanan," kata pengacara Ayu Thalia, Sururudin saat dihubungi, Senin (6/11/2021).

Rencananya, pemeriksaan perdana ini akan menghadirkan terlapor Ayu Thalia.

Ayu yang sempat viral karena mengaku mendapat perlakuan kasar oleh Sean hingga membuat laporan polisi pada September 2021 lalu.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan yang Jerat Anak Ahok Dihentikan Polisi, Ini Respon Pengacara Nicholas Sean

Meski begitu, pihak Ayu menyatakan siap menjalani pemeriksaan perdananya hari ini.

Ayu juga memastikan ia bakal bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut.

"Yang kita siapkan semuanya sambil ikuti proses dari kepolisian. Kita kooperatif dan siap5 kerja sama supaya masalah bisa menjadi selesai," imbuh Sururudin.

Ayu Thalia diketahui sempat melaporkan Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan.

Nicholas Sean ini dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHP.

Buntut pelaporan ini bermula atas tak terimanya Sean dituduh melakukan penganiayaan.

Pada 31 Agustus lalu, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.

Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini