Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih mengusut kasus demo ricuh ormas Pemuda Pancasila (PP) di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada 25 November 2021.
Polisi memastikan proses pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan kasus yang melukai polisi lalu lintas AKBP Dermawan Karosekali masih belum tuntas.
"Sejauh ini telah ditetapkan 15 tersangka karena bawa senjata tajam, selain itu ada juga 6 pelaku pengeroyokan. Jadi ini belum tuntas, akan ada perkembangan dalam penyidikan demo ricuh Pemuda Pancasila," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/11/2021).
Dalam penyidikan itu, lanjut Zulpan, polisi mengklasifikasikan tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah kelompok yang merupakan peserta demo yang kedapatan membawa senjata tajam dengan total 15 tersangka.
Baca juga: 16 Tersangka Unjuk Rasa Berkahir Ricuh yang Ditahan Polisi, Dipastikan Anggota Pemuda Pancasila
Kemudian klaster kedua adalah pelaku pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan 6 tersangka dari kasus yang menjerat ormas dengan ciri khas warna oranye loreng itu.
Zulpan kembali menegaskan bahwa penyidikan kasus demo ricuh PP saat ini masih terus dilakukan Polda Metro Jaya.
Dia menyebut dalam penyidikan itu berpotensi menetapkan tersangka baru.
Baca juga: Kondisi Terkini AKBP Dermawan Karosekali Korban Pengeroyokan Massa Ormas Pemuda Pancasila
"Beberapa tersangka sudah ditetapkan karena kedapatan senjata tajam dan melakukan pengeroyokan kepada anggota polisi. Untuk itu masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain dalam kasus pengeroyokan itu," jelas Zulpan.
Disinggung soal pemanggilan koordinator aksi yang menuntut anggota DPR RI Junimart Girsang terkait ucapannya yang menyinggung PP, Zulpan enggan berkomentar lebih lanjut.
Ia kembali menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas tiap ormas yang melakukan unjuk rasa dengan diwarnai kekerasan.
"Polda Metro Jaya akan melakukan penegakkan aturan hukum terhadap ormas yang melakukan kegiatan seperti unjuk rasa dengan cara-cara kekerasan," katanya.