Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (26/11/2021).
Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021) kemarin.
Ipda OS sebelumnya berstatus terperiksa saat dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara oleh penyidik kemarin. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ipda OS menjalani serangkaian penyelidikan dan gelar yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyidikan itu juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri.
Ipda OS dipersangkakan pasal berlapis. Ia diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Pasal yang dijerat pasalnya adalah 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.
Baca juga: UPDATE Penembakan 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Polisi Tentukan Status Ipda OS Besok
Seperti diketahui, kasus penembakan ini bermula dari seorang berinisial O yang menghubungi Ipda OS karena merasa dibuntuti oleh seseorang. Mendapat laporan itu, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV yang berada di Tol JORR tepatnya di dekat Exit Bintaro.
Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti diduga terjadi perlawanan yang dilakukan 2 korban hingga Ipda OS mengeluarkan tembakan yang mengenai dua orang yakni PP dan MA di mana PP akhirnya tewas.
Ipda OS dinonaktifkan
Polda Metro Jaya Nonaktifkan Ipda OS Terkait Penembakan di Exit Tol Bintaro
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menonaktifkan Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas, Ipda OS, terkait kasus penembakan 2 orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) lalu.
Ipda OS dinonaktifkan selama masa pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan yang menewaskan 1 orang itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Ipda OS dinonaktifkan dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Ipda OS hingga kini masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait kronologi dan motif penembakan terhadap 2 orang yang disebut mengaku berprofesi sebagai wartawan itu.
Baca juga: Satu Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Masih Jalani Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati
"Ipda OS sudah di nonaktifkan dari Ditlantas Polda Metro. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan intensif di Propam Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Zulpan menambahkan, Ipda OS hingga saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terhadap OS.
"Statusnya belum ditingkatkan jadi tersangka. Masih sebagai terperiksa," katanya.
Baca juga: Kesaksian Warga Beda dengan Penjelasan Polisi soal Penembakan di Exit Tol Bintaro
Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua orang ditembak Ipda OS masing-masing berinisial PP dan MA.
Seorang korban berinisial PP meninggal dunia.
Dia meninggal dunia sehari setelah menjalani perawatan di RS Pelni, Jakarta Pusat.