TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan sopir bus TransJakarta yang menabrak pos polisi di simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC) menjadi tersangka.
Hal ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan bus TransJakarta yang menabrak pos polisi di simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC) hingga hancur pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Diketahui, peristiwa itu juga melukai satu orang yang merupakan sekuriti TransJakarta mengalami luka.
"Sudah menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sopir tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak ditahan karena hanya kerugian materi jadi, tidak sampai dilakukan penahanan," ucap Sambodo.
Sebelumnya, kecelakan TransJakarta itu disebabkan oleh insiden diluar kendali pengemudi. Sopir mengaku saat peristiwa itu terjadi pedal gas bus terinjak oleh alat dongkrak yang menggelinding ke kemudi sopir.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sopir melamun dan tak berkonsentrasi penuh saat kecelakaan itu terjadi.
"Jadi sopir ini melamun jadi enggak konsentrasi, pada saat putar balik di Simpang PGC balik dia tidak bisa membalikkan lagi setirnya. Akhirnya bus itu kan bablas lurus dan menabrak pospol," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (2/12/2021).
Karena tak bisa mengendalikan dengan sempurna, bus TransJakarta melompat ke atas trotoar dan terjadi benturan pertama, barulah alat dongkrak itu menggelinding.
"Jadi begitu nabrak karena dongkraknya gelinding, neken nginjek gas, mobilnya naik lagi, jadi dua kali gas gitu," ucap Argo.
Diperiksa Polisi
Ditlantas Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap sopir Bus Transjakarta yang mengalami kecelakaan yakni menabrak pos polisi di simpang Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).
Pihak Transjakarta itu akan diperiksa untuk pemeriksaan awal seputar penyebab terjadinya tabrakan di pos polisi hingga menyebabkan satu orang luka.
"Hai ini rencana dilakukan pemanggilan bagian operasional Transjakarta," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (6/12/2021).
Argo menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui fakta-fakta di bagian operasional terkait maintanance atau pengecekan kendaraan sebelum beroperasi. Pemeriksaan ini juga akan menentukan apakah kelayakan bus sebelum dijalankan oleh sang sopir.
"Pemeriksaan seputar kelayakn bus, bagaimana maintanance dan persiapan aramada sebelum jalan. Itu baru awalan kami untuk menyelidiki lebih lanjut," jelas Argo.
Seperti diketahui, bus Transjakarta bernomor polisi B 7069 PGA menabrak pos lalu lintas di simpang PGC, Kamis (2/12/2021). Alhasil, pos polisis di Simpang PGC hancur tak terbentuk akibat benturan keras badan bus.
Berdasarkan keterangan awal, sopir mengakui kecelakaan terjadi karena insiden dongkrak yang menggelinding hingga menekan pedal gas saat bus hendak belok. Alhasil, sopir kaget hingga bus tidak dapat dikendalikan dengan sempurna.
"Sopir sudah kita periksa tetapi keterangan sopir ini hanya dijadikan catatan. Keterangan awal sopir kan pada saat dia putar balik itu dongraknya gelinding akhirnya menekan pedal gas akhirnya mobil itu tidak bisa dikendalikan dan menabrak pos lantas sampai hancur," kata Argo Wiyono, Jumat (3/12/2021).(*)