Kini, keenam tersangka sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Seorang Brigadir Polisi Dikeroyok Geng Motor Saat Bubarkan Balap Liar di Pondok Indah
"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir Irwan yang merupakan seorang anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan mengendarai mobil untuk mengantarkan istrinya ke Manggarai, Jakarta Selatan.
Ia berangkat dari Ciputat dan sesampainya di Bundaran Pondok Indah ia melihat adanya kerumunan orang yang menutup akses jalan.
Melihat kumpulan orang itu hendak melakukan aksi balap liar, ia berinisiatif untuk membubarkan kegiatan itu.
Ia langsung mencabut kunci motor milik salah satu pelaku balap liar itu.
Tak terima balap liar dibubarkan, beberapa remaja melakukan pengeroyokan kepada Brigadir Irwan hingga terluka.