TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tanah di Munjul untuk hunian down payment (DP) Rp 0, pada Kamis (9/12/2021).
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana dalam persidangan ini, jaksa menghadirkan tiga saksi yang berasal dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Saksi pertama adalah Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam persidangan seraya membeberkan identitas saksi.
Lebih lanjut, saksi yang dihadirkan jaksa berikutnya yakni eks Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.
Terakhir, jaksa menghadirkan, pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys.
Dalam sidang ini, keseluruhan saksi itu mengaku mengenal Yoory dengan kapasitas sebagai mantan pimpinan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca juga: Disebut dalam BAP Edi Sumantri, KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD DKI di Kasus Munjul
Keseluruhan saksi tersebut dihadirkan untuk lima terdakwa, yakni, eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
JPU KPK mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.
“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000,” bunyi surat dakwaan Tommy, Anja, dan Rudy yang didapat Tribunnews.com, sebagaimana dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Penuntut umum menyatakan pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.
Baca juga: 6 Anggota DPRD DKI Jakarta Disebut di Sidang Korupsi Munjul
Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas.
Kongregasi suster awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker.
Tetapi akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.
KPK menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.
KPK menganggap pembayaran Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.
Lembaga antirasuah menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian.
Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian.
Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.
Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya.
Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp152,5 miliar.