Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta) membantah mempekerjakan pengemudi bus melebihi ketentuan maksimum jam kerja yang diduga memicu terjadinya sejumlah kecelakaan beruntun belakangan ini.
Direktur Utama PT Transjakarta M. Yana Aditya mengatakan pihaknya maupun operator bus yang menjadi mitra Transjakarta tidak memperkejakan sopir melebihi satu shift atau delapan jam.
"Tidak ada yang lebih dari delapan jam sesuai SOP (standar operasional prosedur) tidak ada," kata Yana di kantor PT Transjakarta di Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Yana menyatakan saat ini Transjakarta berupaya mencegah kasus kecelakaan dengan melakukan mengevaluasi kinerja sopir, armada, hingga kondisi jalan dilalui.
Baca juga: Bus Transjakarta Kerap Kecelakaan Lantaran Jam Kerja Sopir Berlebih?
Diantaranya dengan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan audit keseluruhan, langkah ini diambil setelah kasus kecelakaan merenggut korban.
Baca juga: Polis Tetapkan Sopir Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi PGC Jadi Tersangka
"Nanti suatu waktu apabila KNKT telah mengeluarkan rekomendasi, mengeluarkan pedoman kita semua akan melaksanakannya," ujarnya.
Pada Rabu (8/12/2021) Direksi PT Transjakarta pun baru saja melakukan rapat dengan enam operator bus besar, dalam rapat tersebut dibahas sistem manajemen keselamatan.
Perihal apa PT Transjakarta berencana meningkatkan kesejahteraan sopir sehingga dapat bekerja lebih baik, Yana menuturkan pihaknya memungkinkan hal tersebut dilakukan.
"Faktor itu ada, nanti kita tunggu saja akan seperti apa lanjutannya. Kita akan bekerja di lapangan, kita masih bekerja di lapangan," tuturnya.