TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan penggunaan narkoba atas artis Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardiansyah Bakrie serta sopirnya Zein Vivanto, Kamis (9/12/2021).
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) ini, setidaknya ada tiga saksi yang dihadirkan termasuk Direktur Panti Rehabilitasi For All Nations (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat, Herman Haeruman serta satu orang ahli pidana.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat merasa tidak puas dengan pernyataan yang disampaikan oleh Herman.
Hal itu bermula saat Hakim menanyakan terkait kondisi Nia dan Ardi saat pertama kali hadir ke pusat rehabilitasi. Herman menyebut kondisi keduanya tampak kelelahan.
"Pada awal bertemu memang nampak sangat lelah gitu ya, bukan hanya secara fisik tetapi secara psikologis yang saya lihat begitu," kata Herman dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Menyikapi pernyataan dari Herman, lantas Hakim menanyakan kembali soal fase atau tingkat ketergantungan Nia dan Ardi pada barang haram yang digunakannya itu.
Baca juga: Usai Disentil Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Tepat Waktu
Herman menyebut, tingkat ketergantungan obat-obatan dari kedua pasangan selebritis itu pada tahapan sedang menuju ringan.
"Hasilnya, yang saya bilang tadi pak jadi kategori ketergantungan itu sedang menuju ringan," kata Herman.
"Gangguan apa?," tanya hakim.
"Gangguan penggunaan zat," ucap Herman.
Hakim kembali mencecar Herman terkait dengan penggunaan zat yang dimaksud. Kata Herman, zat yang digunakan oleh Nia dan Ardi yakni berupa Stimulan yang terkandung pada narkotika jenis sabu.
"Zat adiktif maksudnya?," tanya hakim.
"Jadi zat adiktif itu ada berbagai macam pak, ada stimulan ada depresan," jawab Herman.
Merasa kurang puas dengan pernyataan Herman, lantas Hakim kembali mencecar pertanyaan, kali ini terkait dengan tingkat ketergantungan pada narkoba yang dialami Nia dan Ardi.
Di mana, dalam persidangan ini, Hakim merasa heran lantaran Nia dan Ardi disebut memiliki ketergantungan sedang menuju ringan, namun menjalani rehabilitasi.
"Tidak usah ada rekayasa ada apa-apa disini, iya to. Kalau memang ringan ya ringan tidak usah direhab kan gitu pak ujung-ujungnya. Dimana keilmuan saudara? Kalau ringan perlu direhab atau cukup pengobatan ringan saja?," tanya hakim.
"Iya betul pak seperti yang saya sampaikan, jadi setelah kita lakukan assement hasilnya ini menentukan rencana dan bentuk rawatannya," jawab Herman.
"Yang saya tanya apakah itu ada ketergantungan, artinya kalau tidak dapet obat itu dia sakau gitu loh pak? Ada seperti itu? Tidak? Tidak, ya tidak tidak aja ngapain bolak balik?," timpal Hakim.
"Ya yang tadi saya sampaikan, dari hasil resume assement, bahwa ketergantungannya itu sedang menuju ke ringan," jawab lagi Herman.
"Iya jelaskan ke kami ketergantungan ringan seperti apa apakah dapat obat engga papa?," cecar jaksa.
"Jadi dari hasil assement yang kita dapatkan sifatnya itu situasional. Jadi apabila ada (narkobanya) digunakan tapi kalau tidak ada tidak (narkobanya) gapapa kurang lebih seperti itu," timpal Herman.
Mendengar penjelasan tersebut, lantas Hakim mengingatkan kepada Herman untuk sedianya memberikan kesaksian yang jujur dalam persidangan.
Sebab, selama persidangan, hakim menilai Herman memberikan penjelasan yang berbelit.
"Hanya ringan kok ketergantungan, coba saudara itu yang benar. Sudah diperingatkan ketua majelis hakim. Berikan keterangan yang benar, iya to?," tegas hakim.
Baca juga: Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Kompak Pakai Busana Putih
"Betul pak," ucap Herman.
"Oke jadi dampak dari penggunaan itu pak, kita kan tidak lihat itu hanya menggunakan zat. Seperti saya sebut ada faktor eksternal dan internal makanya kita libatkan psikolog untuk libatkan itu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.