News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Polda Metro Jaya Panggil Bepe Minggu Depan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Twitter.com/bepe20

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan striker timnas Indonesia dan Persija Jakarta, Bambang Pamungkas akan dipanggil polisi terkait kasus dugaan penelantaran anak.

Kasus yang dilaporkan mantan istri siri Bepe, Amalia Fujiawati itu tengah berproses di Polda Metro Jaya.

Rencananya, Bepe akan dipanggil sebagai saksi pada Rabu 16 Desember 2021 pekan depan.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Amalia Fujiawati terkait kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor Bambang Pamungkas atau BP. Rencananya saudara Bepe akan dipanggil untuk diperiksa tanggal 16 Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Sebelumnya, mantan istri siri Bepe, Amalia Fujiwati membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021) pekan lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Ali Nurdin, Amalia meminta pertanggungjawaban eks bomber Persija dan Timnas Indonesia itu atas darah daginnya bernama Jane Abel.

“Hari ini kami memutuskan bahwa kami membuat laporan di Polda Metro Jaya, terkait dengan pasal 76B junto 77B," kata Ali Nurdin selaku kuasa hukum Amalia Fujiawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Dituding Nikita Mirzani Lakukan Penelantaran Anak, Dipo Latief Sampaikan Klarifikasi

Dalam surat laporan bernomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Amalia Fujiawati juga memberikan pesan untuk Bambang Pamungkas.

Ia berujar bahwa ia memperjuangkan hak anaknya agar nantinya bisa mendapatkan hak administrasi ke depan.

Jane Abel sendiri mengaku pada Agustus 2021 lalu telah dicoret dari Kartu Keluarga bepe saat hendak mendaftarkan administrasi untuk pernikahan.

"Intinya ada penelantaran anak di situ ada pidananya dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tambah Amalia.

Dengan adanya laporan itu, Bambang Pamungkas terancam lima tahun penjara karena disangkakan dengan Pasal 76B jo 77B UU No.34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas persangkaan pasal otu, Bepe terancam lima tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini