"Ribuan pelaku usaha isi air ulang bisa mati jika ada aturan yang membuat mereka tidak punya galon untuk diisi karena dianggap berbahaya oleh masyarakat," tuturnya.
Dipertimbangkan ulang
Industri air guna ulang terancam akibat rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan pelabelan kandungan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon.
Karena itu perlu ada pertimbangan lebih dalam soal dampak ekonominya ke industri.
Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh mengatakan kebijakan tersebut harus lebih dulu melalui pertimbangan sejumlah kementerian dan lembaga, terutama juga memperhatikan aspek industri.
"Saya pikir kita harus endorse ke teman-teman Badan POM untuk mengkaji ulang rencana kebijakan itu," kata Saifulloh, Minggu (5/12//2021) dikutip dari Kontan.co.id.
Menurutnya, penyusunan kebijakan label BPA pada galon guna ulang harus mempertimbangkan keseimbangan usaha di Indonesia.
Hal ini juga melihat kondisi ekonomi saat ini masih dalam fase pemulihan, sehingga kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kinerja industri yang sensitif terhadap citra produk.
"Apalagi saya mendengar dari Ketua Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan/Aspandi Rachmat Hidayat bahwa selama 40 tahun AMDK galon guna ulang ini beroperasi, belum ada kasus orang meninggal gara-gara cemaran BPA dari galon guna ulang ini. Ini seharusnya didengar teman-teman dari BPOM," katanya.
Saifulloh mengatakan akan segera berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian mengenai jalan tengah dari rencana revisi regulasi tersebut.
Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id