News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembunuhan Seorang Tunawicara Terungkap, Pelaku Diketahui Penyuka Sesama Jenis

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat merilis kasus mutilasi driver ojol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021). Seperti diberitakan sebelumnya telah terjadi pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Polisi telah menangkap tiga dari dua pelaku tersangka pembunuhan yang dihadirkan pada rilis tersebut dengan barang bukti berupa senjata tajam, potongan kayu, pakaian dan barang bukti lainnya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan disertai pencurian dan kekerasan berhasil diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pelaku rupanya pelaku, AS, sudah berencana menghabisi pria tunarungu Yossi Mahessa (31) yang ditemukan bersimbah darah dengan kondisi telanjang di Serdang Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/12/2021) lalu.

Fakta lainnya dari pelaku bernama Dhika itu ternyata sesama jenis. Hal itu terkuak sebelum pelaku menghabisi korban, keduanya melakukan hubungan intim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka Dhika dan korban diketahui sudah beberapa kali melakukan hubungan kekasih sesama jenis.

“Setelah berkomunikasi via aplikasi Michat membuat janji. Pelaku mendatangi rumah korban hampir setiap hari lalu melakukan hubungan intim," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Peristiwa tragis ini bermula pada 8 Desember 2021. Dhika mengetahui jika di rumah korban tidak ada orang karena orang tua Yosi sedang dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Seorang Penyintas Tunawicara Tewas di Kemayoran, Polisi Beri Penjelasan

Tersangka memesan ojek online dari Apartemen Bandar Kemayoran untuk datang ke rumah korban pukul 20.00 WIB.

"Korban datang ke rumah korban dengan memesan ojek online. Mengetahui situasi rumah kosong, di situlah muncul niat tersangka untuk menguasai barang korban yaitu sepeda motor dan HP. Saat itu tersangka menyiapkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban dan ditaruh di bawah lemari," kata Zulpan.

Usai melakukan hubungan intim dengan korban, saat kondisi tertidur Dhika menghabisi nyawa Yosi dengan menusuk sajam itu ke leher korban.

"Tersangka menghabisi korban menusuk leher dan bagian perut sebanyak 11 kali menggunakan pisau," ujarnya.

Berdasarkan pengungkapan oleh polisi, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau, satu motor, handphone, power bank, pakaian, uang tunai Rp75 ribu, STNK mobil, serta celana jins.

"Pelaku membawa barang-barang korban usai membunuh. Sepeda motor korban dibawa korban ke Bandung saat penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.

Atas perbuatannya, Dhika dijerat pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Tersangka dipersangkakan pasal pembunuhan berencana disertai dengan pencurian yaitu Pasal 340 KUHP dan subsider 388, 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," katanya.

Sebelumnya, pria tunarungu Yossi Mahessa (31) ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di rumahnya Jalan Krida Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Barang berharga milik korban dicuri Dhika dan pelaku berhasil ditangkap sehari setelah peristiwa itu di Bandung, Jawa Barat. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini