Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum polisi kembali tersandung kasus kode etik profesi karena diduga menolak laporan seorang korban perampokan.
Seorang wanita mengaku korban perampokan mendadak viral usai curhat di media sosial bahwa laporannya ke polisi malah ditolak.
Atas kejadian itu, polisi yang menolak laporan tersebut berujung penindakan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kejadian itu mengemuka usai video pengakuan korban dirampok setelah mengambil uang dari ATM viral di media sosial.
Video yang dilengkapi narasi lengkap mengenai kronologi kejadian itu hingga berujung ditolaknya laporan oleh seorang oknum polisi.
Baca juga: Nasib Polisi yang Marahi Korban Perampokan di Jaktim saat Lapor, Kini Diperiksa Propam
Menanggapi kasus yang menjerat Aipda Rudi Panjaitan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut oknum tersebut telah dicopot dari satuan Polres Metro Jakarta Timur.
"Ya sudah dilakukan pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Timur. Jadi oknum bernama Aipda Rudi Panjaitan sudah dimutasi ke Polres Metro Jaktim dalam rangka pembinaan dan diperiksa Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Zulpan menambahkan, hingga saat ini Aipda Rudi Panjaitan masih dalam pemeriksaan Propam Polres Jaktim.
Oknum polisi tersebut diperiksa oleh penyidik propam untuk ditentukan jenis pelanggaran yang dilakukan Aipda Rudi Panjaitan.
"Propam akan mendalami pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh Aipda Rudi saat menerima laporan seorang korban perampokan berinisial KM," tambahnya.
Sebelumnya, viral video seorang perempuan mengaku sebagai korban perampokan usai mengambil uang dari anjungan tunai mandiri (ATM).
Video bernarasi kronologi kejadian dan pengakuan korban yang ditolak polisi ketika hendak membuat laporan.
Video itu diposting oleh korban di akun Instagramnya. Adapun peristiwa itu terjadi di Jalan Sunan Sedayu, Jaktim, pada Selasa (7/12/2021) kemarin setelah korban mengambil pada pukul 18.45 WIB.