“Jadi masing-masing tersangka ini punya perannya masing-masing, ada yang melakukan pemukulan pakai tangan kosong, memukul pakai tongkat baseball, hingga pembacokan menggunakan parang,” jelasnya.
Yogen mengatakan, pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih melarikan diri.
“Yang kami tangkap lima orang, tiga lainnya masih DPO (daftar pencarian orang) ya mereka terekam kamera membawa parang dan sebagainya,” tuturnya.
Yogen berujar kelima anggota ormas yang telah diamankan ini diancam Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Akhir Kisah 5 Anggota Ormas Aniaya Pekerja Perbaikan Jalan GDC Depok Usai Tak Diberi Uang Jatah
(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.