News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Punya 70 Murid, Kemungkinan Korban Tindak Asusila Guru Ngaji di Depok Bertambah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

“Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini