TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pabrik sabu di Karawaci Tangerang dan Cikini Jakarta Pusat segera disidangkan.
Perkara ini segera disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/12/2021) setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Mochamad Taufik Ikhsan mengatakan, Selasa (14/12/2021) sudah dilakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Kronologi Gadis di Tangerang Dibacok hingga Pipinya Luka, Tak Disangka Pelakunya Masih Pelajar
Baca juga: Pemuda dan Gadis di Tangerang Dianiaya hingga Alami Luka Bacok, Benarkan Ulah Gangster ?
Dalam perkara ini ada dua warga negara asal Iran selaku tersangka dan akan menjadi terdakwa saat sidang dijadwalkan pengadilan negeri Jakarta Barat.
"Sebelumnya berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, karena itu dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan setelah berkas sudah. Jadi saat ini tersangka menjadi titipan Jaksa," kata dia.
Meski sudah menjadi tahanan kejaksaan, lanjut Taufik, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua WNA sebelum diserahkan.
Kedua warga negara asal Iran yang bakal disidangkan berinsial BF (31) dan FS (31).
"Kami hari ini sudah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka, artinya sudah benar-benar tahanan Kejaksaan," ucapnya.
Kedua orang tersebut sudah menjalani protokol kesehatan misalnya dilakukan swab antigen.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus produksi sabu yang dikelola oleh dua WNA asal Iran di Perumahan elit kawasan Karawaci Tangerang, Banten.
Pabrik rumahan yang dikelola BF (31) dan FS (31) ini mampu memproduksi sabu kualitas tinggi hingga 20 kilogram perbulan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Dua WNA Iran Pemilik Pabrik Sabu di Tangerang Banten Siap Disidangkan, Ancaman Hukuman Mati,