Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polisi terus menggali keterangan dari oknum guru ngaji berinisial MMS (52) yang dilaporkan mencabuli sejumlah muridnya di Kota Depok, Jawa Barat.
Terkini, pelaku berdalih dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Sampai saat ini mengakunya khilaf,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/2021).
Yogen mengatakan selama pemeriksaan pelaku bisa bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.
“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” bebernya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Guru Ngaji di Depok Jawa Barat Cabuli 10 Anak Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Yogen mengatakan pelaku belum sampai memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil jadi tidak sampai di setubuhi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, terungkapnya aksi tak manusiawi pelaku berawal ketika satu dari sejumlah jumlah korbannya melaporkan perbuatan biadab pelaku ke orang tuanya.
“Sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian (pencabulan) yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolrestro Depok, pada Selasa (14/12/2021) kemarin.
“Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka,” timpal Endra didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di Majelis Taklimnya.
Di dalam ruang itulah, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya pada para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.
“Jadi ini para murid ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di Majelis Taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” katanya.