News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Perkara Lengkap, Aipda Rudi Panjaitan Segera Jalani Sidang Kode Etik 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya masih memeriksa eks anggota Reserse Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan akibat tindakannya yang menolak laporan masyarakat.

Ia bakal segera menjalani sidang kode etik profesi sebagai imbas menolak laporan wanita korban perampokan berinisial KM.

Kasus itu pun kini ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya yang akan memutus hukuman bagi Aipda Rudi terkait nasibnya ke depan.

Baca juga: Geramnya Kapolda Metro Hadapi Anak Buah yang Bertindak Aneh-aneh, Minta Segera Digelar Sidang Etik

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, Aipda Rudi masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Setelah selesai, penyidik akan melakukan sidang kode etik.

"Hingga sekarang masih kita periksa terhadap Aipda RP. Selanjutnya kami usahakan agar segera dilakukan sidang kode etik, sekarang masih melengkapi berkas," kata Bhirawa saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Mahfud MD Singgung Kasus Rachel Vennya, Ceritakan Anak dan Cucunya yang Karantina dari Belanda

Sebelumnya, ihwal pemeriksaan terhadap Aipda Rudi Panjaitan juga menjadi perhatian khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil dengan tegas mengatakan, berharap oknum polisi itu diberikan sanksi tegas berupa mutasi ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Tour of Area.

"Saya minta ini (Anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour of area. Keluar dari Polda Metro Jaya," tegas Fadil sebagaimana dikutip dari laman Instagram @kapoldametrojaya.

Fadil sangat geram akibat tindakan Rudi yang dinilai mencederai kemurnia profesi seorang polisi.

Ia mengultimatum kepada anak buahnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran profesi serupa di lain waktu.

"Catat betul ini ya, ke depan, jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi, tour of area (Polda Metro Jaya)," imbuh Fadil.

Baca juga: Buntut Napi Adam Bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Pejabat Dicopot, Inspektorat Turun Tangan

Kasus ini bermula saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) malam lalu.

Meta yang dikuntit dua pengendara sepeda motor yang diketahui telah mengincar harta miliknya seusai mengambik uang di ATM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini