News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Lakukan Tindak Asusila di Depok

Fakta-fakta Guru Agama Lecehkan 10 Santriwati di Depok, Punya 2 Istri, Pelaku Mengaku Khilaf

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pelaku MMS saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Barang bukti kasus guru agama lecehkan 10 santriwati di Depok.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru agama tega lecehkan 10 santriwatinya terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial MMS.

Sementara korbannya merupakan murid dari pelaku sendiri yang masih di bawah umur.

Kini, MMS sudah diamankan pihak kepolisian.

Berikut fakta-fakta terkait kasus guru agama lecehkan santriwatinya di Depok dirangkum dari Wartakotalive.com dan Kompas.com, Kamis (16/12/2021):

Baca juga: Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan

Awal mula terbongkar

Aksi MMS yang melecehkan para santriwatinya mulai terbongkar saat seorang korban bercerita kepada orangtuanya.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh gurunya sendiri.

Ternyata, korban lain juga melakukan hal yang sama dengan memberitahu kepada orangtuanya.

Hingga akhirnya keluarga korban yang tak terima melaporkan MMS ke pihak berwajib.

MMS ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.

Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejatnya kepada para korban.

Baca juga: Jokowi Beri Perhatian Serius Kasus Rudapaksa 12 Santri di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat memperlihatkan barang bukti di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021). (Wartakotalive/Istimewa)

Beraksi selama 3 bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aksi bejat MMS sudah berlangsung sejak 3 bulan.

Ia melecehkan para korban sepanjang Oktober-Desember 2021.

Menurut Zulpan, akibat pencabulan ini, sudah ada 10 korban yang melapor.

Para korban yang semuanya perempuan berusia 10 sampai 15 tahun.

"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban."

"TKP-nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," ucap Zulpan.

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan di Tasikmalaya Trauma Hebat, Orangtuanya Sulit Terima Kenyataan

Korban diberi uang

Zulpan melanjutkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.

MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.

"Di akhir aksi pelecehan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," sambung Zulpan.

Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Zulpan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau.

Baca juga: Kronologi Siswi SMK Dirudapaksa 4 Pria di Karawang, Korban Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk

Punya 2 istri dan mengaku khilaf

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat bersama pelaku MMS di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021). (Wartakotalive/Istmewa)

Fakta lain terungkap, MMS sendiri kini masih memiliki istri.

Zulpan mengatakan pelaku MMS memiliki 2 istri dan anak yang sudah berusia 20 tahun.

"Dia sebenarnya berkehidupan normal, dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," paparnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyebut pelaku berdalih dirinya khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Sampai saat ini mengakunya khilaf," ucapnya.

Baca juga: Remaja 8 Kali Dirudapaksa Paman, Pelaku Tetap Beraksi Padahal Ayah Korban Baru 2 Hari Meninggal

Yogen mengatakan, selama pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik.

“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” kata dia.

Yogen mengatakan pelaku belum sampai memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil jadi tidak sampai disetubuhi,” imbuh dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Dwi Putra Kesuma)(WartaKotalive.com/Muhamad Fajar Riyandanu) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Berita lainnya seputar Guru Lakukan Tindak Asusila di Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini