News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek Jalan Berbayar Elektronik di DKI Siap Dilelang, Ujicoba dari Simpang CSW Sampai Bundaran HI

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas pada 14 November mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Kontan, Vendy Yhulia Susanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mulai melakukan lelang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada tahun 2022.

Targetnya operasional ERP akan mulai dilakukan pada tahun 2023.

Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta, Zulkifli menerangkan, saat ini Pemprov DKI tengah proses penyusunan dokumen lelang ERP.

Ia menyebut, pada tahap awal uji coba ERP akan mulai diterapkan mulai dari Simpang CSW sampai Bundaran HI.

“Kita baru mencoba 6,12 Km dari simpang CSW ke arah utara sampai ke Bundaran HI saja,” ujar Zulkifli dikutip dari Youtube Dewan Transportasi Kota Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Zulkifli mengatakan, ERP sudah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

Baca juga: Omicron Terdeteksi Masuk RI, BIN DKI Genjot Vaksinasi Anak dan Masyarakat

Nantinya, ditargetkan sebanyak 20 ruas jalan dengan total panjang sekitar 174 Km akan menerapkan ERP pada tahun 2039.

Dia menyebut, Raperda tentang jalan berbayar elektronik (JBE) atau ERP sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Baca juga: Jelang Nataru, Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang di 13 Ruas Jalan hingga Tempat Wisata

Saat ini Gubernur akan menyampaikan surat kepada DPRD untuk mulai melakukan pembahasan Raperda tentang JBE.

“Triwulan kedua (2022) sudah harus dibahas di DPRD,” ucap Zulkifli.

Zulkifli menerangkan, besaran tarif jalan berbayar bervariasi mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.900 berdasarkan segmen jalan.

Tarif dikenakan terhadap jenis kendaraan yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus).

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, penerapan jalan berbayar elektronik bermanfaat pada empat aspek.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini