TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI yang bakal menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum ini terkait imbas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi 5,1 persen.
Hal ini sebagai bentuk sikap keberatan mereka atas keputusan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 di tahun depan atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Meski begitu, orang nomor dua di DKI mengatakan tetap menghormati hal tersebut.
"Semuanya kami hormati, apapun yang dilakukan oleh para pihak, kami mengahargai. Kita ini di era demokrasi," jelasnya kepada awak media, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Polsek Cisoka Amankan 37 Anggota Geng Motor dari Bikini Botom hingga All Star Tigaraksa
Baca juga: Bangun Tidur Lihat Kucing Kesayangan Dimakan Ular Sanca, Anak di Cengkareng Menangis dan Trauma
Namun, ia meminta semua pihak saling mengerti dan memahami kondisi yang ada.
Menurutnya, Pemprov DKI memahami harapan dari tiap-tiap pihak termasuk pengusaha maupun buruh.
Sehingga faktor inflasi dan lain sebagainya tetap diperhatikan dan menghasilkan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen.
Politisi Gerindra ini pun menjelaskan hasil keputusan yang diambil Anies ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan semua pihak.
"Jadi apa yang diputuskan Pemprov, semata-mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik. Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100% semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," pungkasnya.
Baca juga: Peringatan Dini, Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berstatus Waspada Banjir Rob, Ini Daftarnya
Sebagian informasi, dilansir dari Tribunnews.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.
Keberatan dengan keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).