News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Driver GoCar Pelaku Rudapaksa Perawat Ditangkap, Berdalih Perbuatannya atas Dasar Suka Sama Suka

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendrianto (54), driver GoCar tersangka rudapaksa perawat (Istimewa). Hendrianto sudah ditangkap pada Minggu (19/12/2021) malam. Ia mengklaim perbuatannya atas dasar suka sama suka.

TRIBUNNEWS.COM - Driver GoCar pelaku rudapaksa perawat ditangkap pada Minggu (19/12/2021).

Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, tindakan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Ia mengakui perbuatan asusilanya dilakukan di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hasil pemeriksaan sementara, dia (pelaku) mengakui adanya perbuatan seperti itu, tetapi menurut pengakuannya dilakukan atas dasar suka sama suka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Zulpan mengungkapkan pelaku mengklaim tidak ada pemaksaan dalam kasus rudapaksa yang ia lakukan.

Karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Bogor, maka Polda Metro Jaya akan melimpahkan kasus tersebut pada Polres Bogor.

"Polda Metro Jaya akan melimpahkan ke Bogor, karena TKP-nya di Bogor," terang Zulpan.

Baca juga: Viral Driver GoCar Diduga Rudapaksa Perawat di Jakarta, GoJek Nonaktifkan Akun, Polisi Langsung Usut

Diketahui, aksi bejat driver tersebut dilakukan pada Kamis (16/18/2021).

Korban harus melakukan visum

Ilustrasi. (UPI.com)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memastikan perawat korban rudapaksa sudah membuat laporan kepolisian.

Korban kemudian menjalani visum setelah membuat laporan kepolisian.

Zulpan mengatakan kasus tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dengan bukti visum.

"(Korban) Baru bikin laporan. Kan kita harus visum dulu korbannya," ujar Zulpan, saat dikonfirmasi, pada Minggu, dikutip dari WartaKota.

Baca juga: GoJek Nonaktifkan Driver Gocar yang Diduga Rudapaksa Perawat yang Jadi Penumpangnya

Awal mula kasus terungkap ke publik

Sebelumnya, kasus rudapaksa perawat yang dilakukan oleh driver GoCar ini terungkap melalui cuitan akun Twitter @ammarai_hc milik Ammarai Healthcare Assistance, Sabtu (18/12/2021).

Dalam cuitan tersebut, pihak Ammarai Healthcare Assistance menerangkan perawat yang menjadi korban rudapaksa driver GoCar telah melaporkan tindakan asusila tersebut pada GoJek.

Ammarai Healthcare Assistance melapor dengan Nomor Pelaporan: 92760963.

Kemudian, pihak Ammarai Healthcare Assistance memohon agar laporannya segera diproses supaya pelaku segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya.

Setelah laporan diterima, GoJek pun menon-aktifkan akun milik pelaku.

Senior Vice President Corporate Affairs GoJek, Rubi Purnomo, mengatakan pihaknya mengutuk tindakan rudapaksa dan kekerasan seksual yang terjadi pada pelanggan yang dilakukan driver tersebut.

"Sejak dilaporkan, akun oknum tersebut telah segera dinonaktifkan," kata Rubi melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Driver GoCar Diduga Rudapaksa Perawat, Ini Tanggapan GoJek hingga Kepolisian

"Hal ini dapat mencemarkan nama baik para mitra driver kami yang telah bekerja keras untuk keluarga mereka dan melayani pelanggan kami," ujar Rubi dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Menurut keterangan Rubi, pihak GoJek sedang berkoordinasi intensif dengan pihak berwajib serta perwakilan korban untuk segera mengusut kasus ini.

Pihak GoJek juga telah menghubungi pihak korban, dan menawarkan pendampingan serta bantuan mulai dari perawatan hingga pemulihan secara fisik maupun psikis.

Pihak GoJek juga mengimbau para konsumen untuk memanfaatkan tombol darurat yang terdapat di aplikasi GoJek ataupun menghubungi call center GoJek, jika menemukan pelanggaran yang mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap layanan GoJek.

"Di saat bersamaan, GoJek terus mendidik dan melatih para mitra driver untuk menciptakan budaya aman di ruang publik, salah satunya dengan memberikan modul pelatihan 'Kenali dan Hindari Pelecehan Seksual' di aplikasi driver," pungkas Rubi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Wartakotalive/Ramadhan L Q)(Kompas.com/Muhammad Naufal)

Berita lain terkait Kasus Rudapaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini