News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Online yang Rudapaksa Perawat Beralasan Suka Sama Suka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendrianto (54), sopir taksi online tersangka rudapaksa perawat (Istimewa)

Atas perbuatannya Hendrianto terancam penjara sembilan tahun. Ia dijerat Pasal 289 KUHP.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku sopir taksi online yang merudapaksa seorang perawat dan belakangan viral di media sosial.

"Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Minggu (19/12/2021).

Zulpan menambahkan, pemeriksaan sementara kepada sang sopir bahwa ia melakukan tindakan asusila itu atas dasar saling suka. Sopir juga mengaku peristiwa yang diduga rudapaksa itu dilakukan tanpa paksaan.

"Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui adanya perbuatan seperti itu seperti yang viral di medsos. Namun, terduga pelaku ini melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sopir Taksi Online Rudapaksa Perawat dengan Dalih Suka Sama Suka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini