Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas pencopotan dirinya pada 2020 silam.
Melansir laman SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021), gugatan itu dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 20 Desember 2021 dan teregistrasi dengan Nomor: 286/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Adapun gugatan tersebut adalah:
Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.
Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah Dipecat dari Polisi
Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini
Sebelumnya, Benny diberhentikan dengan tidak hormat atau dicopot melalui sidang etik Propam Polri pada tahun 2020.
Benny dicopot dari institusi kepolisian oleh karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras Jalan Haji Nawi Kebayoran Tergenang, Bulan September Baru Dibangun Sumur Resapan
Pada September 2019 ia diketahui mengonsumsi sabu dan dilakukan penggeledahan di kantornya yang hasilnya polisi menemukan 4 paket sabu.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Benny bersalah. Dia divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.