TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru saja merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09 persen.
Diketahui, UMP Jakarta saat ini menjadi Rp 4.641.854 atau naik sejumlah Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Naiknya UMP ini pun menimbulkan polemik antara buruh dan dan pengusaha.
Dikutip dari Kontan.co.id, buruh mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Anies.
Bahkan, menurut Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP FSPMI), Kahar S Cahyono, apa yang dilakukan Anies juga harus dilakukan oleh gubernur lain di Indonesia.
Baca juga: UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Revisi UMP Jadi Rp 4.641.854
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2022 Naik Rp225.667 atau 5,1 Persen Jadi Rp4.641.854, Ini Alasan Anies Baswedan
“Ini harusnya tidak hanya dilakukan oleh DKI Jakarta, tetapi juga dilakukan oleh semua Gubernur di Indonesia untuk melakukan revisi terkait dengan kenaikan UMP tahun 2022,” ujar Kahar dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
Kahar juga menegaskan jika menaikkan UMP adalah satu kewajiban bagi kepala daerah.
“Revisi upah minimum bukan sekadar pembelaan terhadap buruh, tapi juga menjadi satu kewajiban bagi kepala daerah untuk taat pada konstitusi,” terangnya.
Hal senada juga diucapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Ia juga menginginkan sejumlah daerah juga merevisi upah minimum.
“Khususnya Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kepri,” jelas Said.
Digugat Pengusaha
Di lain sisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau agar seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang telah ditetapkan oleh Anies.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdan, mengatakan apa yang dilakukan Anies tersebut melanggar PP Nomor 36 tahun 2021.
Bahkan, dirinya menyatakan bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Hariyadi juga menuturkan jika revisi ini juga bertentangan dengan Pasal 29 tentang Waktu Penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada 21 November 2021.
Ditambah, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengajak partisipasi Apindo DKI Jakarta yang mana menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).
Kemudian terkait apa yang dilakukan Anies, Haryadi meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Ribuan Massa Buruh Serbu Istana dan Balai Kota, Tuntut Upah Sektoral dan UMP Naik
“Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional,” tutur Hariyadi.
Selain itu, ada dugaan jika revisi UMP yang dilakukan oleh Anies terdapat kepentingan politik jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Adi Mahfud, seperti dikutip dari Kompas TV.
“Oh jelas,” ucap Adi, Senin.
Adi menuturkan, Anies sudah mengetahui bahwa Menteri tidak bisa mengubah PP 36 Tahun 2021 karena sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan Menaker.
“Belum lama ini kan Pak Anies minta mengubah formula, terus ditujukan ke Kemnaker, tapi apa korelasinya?”
“Kalau mau minta perubahan itu karena PP ditandatangani Presiden, bukan Kemnaker, seharusnya langsung saja ke Pak Presiden,” terangnya.
Tentang Naiknya UMP DKI Jakarta
Anies pun menjelaskan jika kenaikan UMP DKI Jakarta adalah salah satu bentuk menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini adalah suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.”
“Selain itu ini juga menjadi apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha sehingga diharapkan ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” ucap Anies.
Untuk diketahui, sebelum diumumkan naiknya UMP DKI Jakarta, Anies telah melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) pada 22 November 2021
Ia menyampaikan lewat surat tersebut jika kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Rp 37.749, dinilai masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Baca juga: Said Iqbal Desak Gubernur di Luar DKI dan Yogyakarta Segera Revisi UMK
Hal ini disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang dengan menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%).
Kedua variabel itu pun menjadi indikator keluarnya angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Widya)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)(Kompas.TV/Desy Hartini)(Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan)
Artikel lainnya terkait UMP