News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

Pastikan Malam Tahun Baru di DKI Jakarta Bebas Kerumunan, CFN akan Diberlakukan di 10 Titik

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan pers usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya 2021 di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021)

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan perayaan malam tahun baru 2022 ditiadakan.

Untuk memastikan momen pergantian tahun bebas dari kerumunan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan crowd free night atau malam bebas kerumuman pada malam Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu bakal diterapkan di 10 kawasan di Jakarta yang biasa menjadi pusat keramaian malam pergantian tahun.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan CFN pada malam Tahun Baru diterapkan sebagai antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.

"Khusus untuk pengamanan malam Tahun Baru akan dilaksanakan crowd free night. Nanti akan dilakukan penutupan atau penyekatan di 10 kawasan di DKI Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 Sesuai SE Nomor 33 Tahun 2021, Simak Isinya

Sepuluh kawasan Jakarta yang memberlakukan crowd free night meliputi Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, Bulungan Barito, Senopati - Gunawarman - SCBD, Asia Afrika, dan Kota Tua. Kemudian, Banjir Kanal Timur atau BKT, Kemayoran, Kelapa Gading, dan Monas.

"Sepuluh kawasan itu seperti Sudirman-Thamrin, Kemang bahkan termasuk Monas," katanya.

Untuk pelaksanaannya, crowd free night Jakarta akan berlaku sejak Jumat (31/12/2021) mulai pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Natal Terjadi Esok Hari

Setelah ditutup, polsii akan memastikan bahwa lokasi tersebut harus steril dari kendaraan bermotor.

"Aturannya jam 10 malam harus sudah tutup, tidak ada lagi aktivitas. Yang dari luar sudah tidak boleh masuk, yang dari dalam kami paksa untuk keluar dan bubar apabila masih terjadi kerumunan," jelas Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini