Hingga akhirnya, sepupu korban bernama Belkas, mendengar keributan itu dan sempat terlibat perkelahian dengan GJ.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora, Kamis (23/12/2021) dini hari. Korban juga telah menjalani visum yang didampingi oleh anggota kepolisian.
"Sudah diterima laporannya pada Kamis dini hari kemarin, ya," kata Faruk kepada Tribunnews.com, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Sopir Ekspedisi Ditodong Senjata Api di Tol Meruya, Mata Ditutup Lakban, Lalu Dibuang ke Bogor
Faruk menambahkan, pihaknya juga mengantarkan langsung Novia ke RS Atmajaya untuk menjalani visum. Korban diantarkan oleh anggota piket seusai membuat laporan.
"Iya didampingi oleh anggota ke Rumah Sakit Atmajaya untuk visum. Ada fotonya sama anggota berdua kok, sekitar pukul 03.25," tambah Faruk.
Laporan Novia Tambrani atas kasus penganiayaan dan pelecehan seksual itu teregister LP/B/359/K/XII/2021/POLSEK TAMBORA/POLRES JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Desember 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 KUHP tentang Penganiayan.