TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendatang mendapat dukungan dari Legislator DKI Jakarta.
UMP yang awalnya diputuskan naik 0,85 persen atau Rp 37.000, diubah jadi 5,1 persen atau Rp 225.000, sehingga nilai UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 per bulan.
Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, revisi kenaikan UMP dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen sudah tepat, karena didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.
Baca juga: Pernyataan Ketua Umum PSI Justru Memuluskan Jalan Anies Baswedan ke Istana?
Kata dia, keputusan itu sudah jelas, karena Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen, hingga keluarlah hasil tersebut.
“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” kata Aziz berdasarkan keterangannya pada Minggu (26/12/2021).
Aziz berharap, keputusan Anies tersebut bisa menaikkan roda perekonomian Jakarta, karena daya beli masyarakat juga meningkat.
Baca juga: Anies Hibahkan Dana untuk Parpol di DKI, PSI Dapat Rp 2,02 Miliar, PDIP Paling Besar Rp 6,68 Miliar
“Tentu dengan kenaikan UMP itu, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan,” ucapnya, seperti dilansir dari Wartakotalive dalam artikel "Legislator Dukung Keputusan Anies yang Naikan UMP 5,1 Persen jadi Rp 225 ribu per Bulan".
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 yang ditekennya pada 19 November 2021 lalu.
“Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies berdasarkan keterangannya dari PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi yang ada.
Selain itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
"Lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.
Direvisi
Sebelumnya, Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujar Anies.
"Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," imbuhnya.
Ikuti Jejak DKI, Buruh Siapkan Rencana Aksi di Semua Kantor Gubernur, Tuntut Revisi UMP 2022
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dengan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) buruh di DKI Jakarta menjadi 5,1 persen untuk tahun 2022 benar-benar menginspirasi buruh untuk menuntut revisi serupa di provinsi lain.
Para buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang mempersiapkan aksi ke kantor gubernur yang belum melakukan revisi Surat Keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Selain itu, para buruh juga berencana melakukan aksi di kantor-kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Buruh indonesia sedang mempersiapkan aksi besar-besaran di kantor gubernur di seluruh Indonesia dan di seluruh kantor Apindo pusat, provinsi, serta ibu kota di seluruh Indonesia," tutur Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Kebijakan Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta Didukung Bappenas
Menurut Said, pihaknya berupaya melakukan komunikasi dengan kepala daerah agar merevisi kenaikan UMP 2022, sebagaimana telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.
Baca juga: Said Iqbal Kecam Rencana Pengusaha Gugat UMP DKI ke PTUN: Jangan Siram Bensin ke Api
"Sedang proses dan aksi lanjutan," ucap Said.
Ia menyebut, keputusan Anies murni dilandasi pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 dikaitkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Begini Respon Apindo
"Juga didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5 persen akan meningkatkan daya beli Rp180 triliun, serta pertimbangan keadilan karena sebelumnya naik UMP DKI per hari setengah biaya toilet umum," tuturnya.
Dapat Dukungan Bappenas
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen mendapat dukungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa
"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," ungkap Suharso dalam siaran tertulis pada Rabu (22/12/2021).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 (UMP Jakarta 2022).
Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta berada di angka Rp 4.416.186.
Kebijakan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, di mana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan, meski kemudian Anies Baswedan meralatnya.
Suharso menekankan, dengan besaran kenaikan UMP itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun. Pada akhirnya yang diuntungkan juga adalah pengusaha juga.
Suharso juga meyakini, dengan besaran kenaikan UMP tahunan tersebut akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen.
Surhaso menekankan, jika konsumsi merupakan sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp 180 triliun per tahun," jelas Suharso, seperti dilansir dari wartakota dalam artikel "Bappenas Dukung Kebijakan Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 5,1 Persen."
Suharso mengungkapkan, jika kenaikan UMP sendiri tidak mungkin hanya sebesar 1 persen. Suhaso mendapatkan pandangan itu setelah berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama.
"Saya sangat respect dengan beliau, beliau mengatakan kepada saya enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, enggak mungkin, rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya, tapi itu memang enggak mungkin," beber Suharso.
Dengan demikian, Suharso mengaku yakin kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha.
"Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok, Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," jelas Suharso.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menyatakan alasan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 semata demi memenuhi rasa keadilan.
"Situasinya membuat kita di daerah harus memiliih, mana yang lebih penting: administrative atau keadilan,” kata Anies.
Anies mencontohkan, pada tahun 2020 saja, ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.
Anies pun heran, tatkala ekonomi domestik mulai membaik, namun kenapa formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk tahun 2022 justru cuma menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8 persen saja.
“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Di mana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies.
Apalagi kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rerata bisa tembus 8,6 persen.
Maka menurutnya amat wajar jika UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.
“Apakah masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8% seperti aturan baru di Kemenaker,” pungkas Anies.
Sikap Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya angkat suara terkait polemik penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu yang menuai polemik.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.
Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Pemda DKI, menetapkan UM di daerahnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Chairul dalam pernyataannya hari Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Termasuk memperhatikan hak pekerja dan kemampuan para pengusaha.
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.
Namun, pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Ia juga menyatakan bahwa Kemenaker telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," pungkasnya.