Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka Joseph Suryadi masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Terkini, Joseph Suryadi masih menjalani masa penahanan sejak ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2021 lalu.
Joseph ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengirim konten tidak pantas yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad dan Siti Aisyah dengan narasi kata-kata yang tak pantas.
"Masih berjalan, kan 20 hari penahanannya di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Hingga kini, proses hukum yang diselidiki penyidik tidak menemui kendala.
Joseph sendiri sejak ditetapkan jadi tersangka sudah mengakui perbuatannya yang viral di media sosial.
Polisi juga telah menemukan fakta-fakta dari barang bukti berupa ponsel Joseph yang telah ditemukan di sebuah gudang yang ia sembunyikan.
Baca juga: Terungkap, di Lokasi Inilah Joseph Suryadi Sembunyikan HP Setelah Tahu Postingannya Hina Nabi Viral
"Tidak ada kendala sejauh ini, karena dia mengakui perbuatannya, alat bukti juga mendukung, ada handphone disembunyikan ketemu di gudang. Lalu grup WhatsApp juga sudah diketahui, tapi di grup itu kan hanya dia yang mengeluarkan kalimat seperti itu. Dia mencoba memprovokasi orang lain, tetapi tidak ada yang merespons," jelas Zulpan.
Disinggung soal berkas perkara Joseph apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau belum, Zulpan mengatakan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyidikan.
Dengan tegas, Zulpan menyebut bahwa penyidik Ditreskrimsus masih menyidik kasus tersebut.
"Belum ya, masih belum. Masih penyidikan," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ngaku HP-nya Pernah Hilang
Diberitakan sebelumnya, percakapan grup WhatsApp yang dikirim oleh Joseph Suryadi viral dan trending di media sosial Twitter. Sebuah akun bernama @mylovelyb1e membagikan tangkapan layar terkait percakapan di grup WhatsApp “KEDAI KOPI INDO”.
Dalam percakapan itu, Joseph yang menjadi peserta membagikan karikatur yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Joseph Suryadi Dijerat Pasal ITE dan Penodaan Agama
Karikatur itu bergambar Nabi Muhammad yang menggandeng istrinya Aisyah kemudian dilengkapi kata-kata yang menyamakan panutan umat islam itu dengan menyamakan tersangka kasus pencabulan santri berinisial HW.
Joseph ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Saat ini, Joseph telah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Joseph Suryadi atau JS yang melakukan posting tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP.