"Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI, diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi," katanya.
Lima hari kemudian, hasil tes menunjukkan bahwa perempuan itu positif Omicron.
"Jadi kami kejar lagi yang bersangkutan. Kami tes lagi keluarganya dan sudah negatif," ujarnya.
Budi mengatakan peristiwa itu menjadi pelajaran bagi Kemenkes dan telah diputuskan untuk mengubah aturan seputar tes pembanding Covid-19.
"Akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif, artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," ujarnya.
Identitas pasien
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, satu pasien Covid-19 Varian Omicron merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari Inggris.
Budi mengatakan, awalnya hasil tes Covid-19 WNI tersebut positif Covid-19 kemudian ia melakukan tes pembanding dengan hasil negatif.
"Makanya dia minta keluar berdasarkan hasil tes kedua kemudian diberikan ke dinkes DKI, dimintakan boleh tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya (memadai) lima hari kemudian tesnya omicron," kata Budi di gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan pihaknya mengejar tes Covid-19 terhadap seluruh keluarga WNI tersebut.
Hasilnya, kata dia, seluruh keluarga dari WNI ini dinyatakan negatif Covid-19.
"Tapi, ini pelajaran bagi kami. Karena aturannya akan kami ubah. Kalau tes hasil positif dan kedua negatif. Maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," ucap dia," ujar dia.
Jumlah kasus Omicron di Indonesia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merilis tambahan kasus baru Omicron di Indonesia.