News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pastikan Tak Ada Pelecehan Seksual dalam Kasus Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang di Tambora

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolsek Tambora menunjukkan barang bukti dalam kasus penganiayaan sopir Grab bernama Godelfridus Janter terhadap seorang wanita bernama Novia Tambrani di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat merilis peristiwa penganiayaan yang dilakukan sopir Grab bernama Godelfridus Janter terhadap penumpangnya bernama Novia Tambrani.

Dari hasil penyelidikan, terungkap alasan di balik sang sopir melakukan penganiayaan.

Kejadian dipicu karena korban muntah saat dalam perjalanan.

Oknum sopir taksi online itu mengakui perbuatannya melukai wajah Novia.

Novia ditampar Godelfridus setelah turun dari kendaraan di lokasi tujuan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/12/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan dan menendang korban hingga mengalami luka.

Baca juga: Polsek Tambora Buru Oknum Sopir Taksi Online yang Dilaporkan Aniaya Penumpang

"Setelah dilakukan penangkapan di mall Slipi, tersangka mengakui melakukan pemukulan dan penamparan. Atas keterangan itu, kemudian penyidik menetapkan sopir GJ sebagai tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).

Selain itu, bukti penganiayaan itu diperkuat hasil visum korban dari Rumah Sakit Atmajaya.

Korban saat melaporkan kejadian itu langsung menjalani visum yang didampingi unit Reskrim Polsek Tambora.

"Bukti penganiayaan itu juga diperkuat oleh hasil visum yang dibuat di RS Atma Jaya," kata Zulpan.

Zulpan memastikan bahwa tak ada tindak pelecehan seksual dalam peristiwa itu. Dugaan itu sempat disampaikan korban pada akun Instagram pribadinya @noviatambrani.

Baca juga: Tak Terima Mobil Kena Muntah, Sopir Taksi Online Diduga Aniaya Penumpang di Tambora Jakarta Barat

Novia menyebut bahwa GJ melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh payudara korban.

"Jadi hasil pemeriksaan BAP kepada tersangka maupun pelapor alias korban, tidak ada ya pelecehan seksual. Tersangka mengaku hanya memegang dagu dan kemudian ditepis oleh korban," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya, Godelfridus dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini