TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di sekitar tempat wisata saat masa libur Natal dan Tahun Baru hingga 2 Januari 2022.
Polisi pun telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar.
Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyampaikan pelanggar aturan itu nantinya akan dikenakan biaya progresif oleh pihak kepolisian.
"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Dodi menuturkan pihaknya juga akan menindak terhadap kendaraan pelanggar batas kecepatan maksimal, penggunaan handphone saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya.
"Kegiatan ini menggunakan penegakan hukum berbasis Artificial Intelligent (AI) yaitu ETLE mobile (Incar) yang dapat menangkap pelanggaran tersebut," jelasnya.
Namun demikian, dia tak merinci daftar lokasi yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut. Penerapan kebijakan itu nantinya akan diserahkan ke masing-masing Polda.
"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," ujarnya.
Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di objek wisata akan disesuaikan secara situasional di masing-masing daerah selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Menurut Ramadhan, nantinya masing-masing daerah memiliki kebijakan tersendiri terkait pemberlakuan kebijakan ganjil-genap. Karena itu, setiap jajaran di wilayah untuk segera memetakan lokasi yang menjadi objek wisata.
"Jadi pemberlakuan ganjil-genap disesuaikan dengan situasi masing-masing daerah. Jadi daerah misalnya di wilayah Polda Metro, di wilayah Polda Jabar, pemberlakuan sesuai dengan situasional wilayah masing-masing. Jadi tidak dari Mabes atau dari Pusat menentukan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Ia menjelaskan pemberlakuan ganjil-genap itu juga telah sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan yang berujung penularan Covid-19.
"Jadi pemberlakuannya menyesuaikan situasi. Bukan tiap Polda, tiap daerah. Jadi misalnya Polda Jawa Barat, daerah Kabupaten A, B, C itu berbeda. Menyesuaikan situasi masing-masing," tukasnya.(*)