TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat sebanyak 2.017 kafe dan restoran di Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Satunya di antaranya Holywings Kemang yang telah dibekukan izin usahanya selama PPKM.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, jumlah itu tercatat selama periode 1 Januari hingga 5 Desember 2021.
Baca juga: DPRD DKI Tinjau Trek Formula E di Ancol: Lahan Bekas Pembuangan Lumpur, Ragu Sirkuit Cepat Rampung
Dari ribuan kafe dan restoran yang melanggar PPKM, 11 di antaranya dikenakan sanksi berupa denda administratif.
"Dari penindakan itu ada denda yang telah kami setorkan kepada pemerintah sebanyak Rp 193,5 juta," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Ujang menambahkan, terdapat 1.246 kafe dan restoran yang mendapatkan teguran tertulis dan 530 lainnya disanksi penutupan sementara.
Rinciannya yaitu penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 349 pelaku usaha, 3x24 jam 178 pelaku usaha, dan penutupan sementara 7x24 jam tiga pelaku usaha.
"Kemudian ada satu pelaku usaha yang dicabut izinnya," ujar Ujang.
Baca juga: Ketahuan Nyabu, Kapolsek Sepatan Dicopot, Dijebloskan ke Tahanan, Sidang Etik dan Pidana Menanti
Baca juga: Batu Raksasa Bermunculan, Warga Penasaran Datangi Lokasi Pembangunan Tol Solo-Jogya di Boyolali
Ia mengungkapan, pelanggaran aturan PPKM juga kerap ditemui di sektor perkantoran.
Sepanjang 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 134 perkantoran yang melanggar.
Mayoritas dikenakan sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara 1x24 jam hingga 3x24 jam.
"Untuk pembekuan sementara atau pencabutan izin sebanyak 12 kantor," ungkap Ujang.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Termasuk Holywings Kemang, Ada 2.017 Kafe dan Restoran di Jaksel Langgar PPKM selama 2021,