Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menutup 10 kawasan di DKI Jakarta pada malam tahun baru dengan memberlakukan crowd free night (CFN).
Penutupan kawasan itu diberlakukan mulai Jumat malam, 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 dini hari.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hanya melakukan pengawasan di sejumlah titik yang sudah ditetapkan di Ibu Kota untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat.
"Polda Metro sudah sampaikan titik-titik yang tidak diperkenankan terjadi kumpul-kumpul orang, atau kerumunan. Tidak ada kegiatan perayaan Tahun Baru di Jakarta," ucap Ariza di Jakarta, Kamis (30/12/21).
Baca juga: Ide Resolusi Tahun Baru 2022 untuk Lebih Sehat dan Bahagia: Kelola Keuangan hingga Berhenti Merokok
Namun, menurut orang nomor dua di Ibu Kota ini menekankan sekalipun semua pintu masuk dan keluar Jakarta terbuka tapi tetap dilakukan pengawasan mobilitas masyarakat oleh Polda Metro, TNI, Satpol PP, Dishub dan sebagainya.
Politikus Gerindra ini meminta masyarakat lebih waspada dan tidak bereuforia pada malam Tahun Baru karena sedang terjadi peningkatan jumlah kasus varian baru Covid-19, yakni Omicron.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri maupun ke luar kota, tempat pariwisata atau tempat kerumunan lainnya yang bisa meningkatkan interaksi lebih banyak.
"Kita harus berhati-hati karena virus varian baru Omicron bisa jadi penularan yang cepat pada 2022," tutupnya.
Sebagai informasi, Pengunjung hotel dan kendaraan darurat nantinya diizinkan melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin yang rencananya ditutup pada malam pergantian tahun baru 2022.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa nantinya 10 ruas jalan akan ditutup pada 31 Januari 2021.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tutup 10 Ruas Jalan saat Malam Tahun Baru, tapi Pengunjung Hotel Bisa Lewat
Semua kafe dan tempat yang tersebar di 10 ruas jalan tersebut wajib tutup pukul 22.00 WIB.
Kemudian pukul 23.00 WIB aparat gabungan akan berkeliling memeriksa seluruh kafe dan lokasi tersebut untuk memastikan lokasi sudah sepi.