TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Masih ingat aksi viral petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok bernama Sandi ?
Pria tersebut punya cara unik untuk mengungkap dugaan korupsi di tempatnya bekerja, yakni lewat sebuah foto yang diunggahnya di media sosial.
Foto tersebut langsung viral dan dapat banyak dapat dukungan.
Dalam foto tersebut, Sandi membawa dua buah poster.
Poster pertama bertuliskan : "Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan,"
"Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok," tulisnya di poster kedua.
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.
Kedua tersangka tersebu antara lain, mantan Sekretaris dan Bendahara Dinas Damkar Depok.
"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro pada Kamis (30/12/2021).
Ia melanjutkan, kedua tersangka ini berasal dari dua klaster korupsi yang berbeda.
Namun, kedua tersangka tetap dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.
Baca juga: 7.968 Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya, Transjakarta Transportasi Umum Paling Banyak Insiden
Adapun klaster pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018.
Akibat kerjadian tersebut, ujar Kuncoro, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp250 juta-an. "Dalam perkara ini, yang menjadi tersangka berinisial AS," ungkap Kuncoro.
Saat itu, AS duduk di posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara dalam posisi strukturalnya sebagai ASN, AS menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Depok.
Selain AS, Kejari Depok juga menetapkan satu orang tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020.
Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar.
"Tersangka inisialnya A, saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," ungkap Kuncoro.
Walau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejari Depok akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Terkait penambahan tersangka sementara ini belum terlihat, walaupun nanti mungkin saja baru 'bernyanyi' ke sana kemari," pungkas Kuncoro.
Dua Tersangka Dugaan Perkara Korupsi Dinas Damkar Depok Masih Aktif Sebagai ASN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Damkar Kota Depok pada Kamis (30/12/2021).
Hingga saat ini, masing-masing dari tersangka masih menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok. Dua orang tersangka itu berinisial AS dan A.
"Semua tersangka masih aktif selaku pegawai," kata Kepala Seksi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Lebih lanjut, kata Rio, tersangka AS yang pada saat itu merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar sekarang dimutasi ke Organisasi Perangkat Darah (OPD), masih di Kota Depok.
"AS merupakan mantan Sekdis sekarang di OPD lain. Sementara tersangka A masih di Dinas Damkar," sambung Rio.
Baca juga: Diperiksa Senin Depan, Polisi Bakal Ungkap Kasus yang Menjerat Bahar Bin Smith di Polda Jabar
AS merupakan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018. Akibat kerjadian tersebut kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp250 juta-an.
Sementara itu, tersangka berinisial A yang saat itu menjabat sebagai Bendahata Pengeluaran Pembantu diduga melakukan penggelapan uang rakyat sebesar Rp 1,1 Miliar.
"A menjadi tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020," ungkap Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro pada Kamis (30/12/2021). (tribun network/thf/TribunTangerang.com/Tribunnews.com)