TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespon soal anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang karena melawan arah saat mengawal mobil mewah di exit Tol Ciawi, Kabupaten Bogor.
Tri mengatakan penggunaan kendaraan mobil dinas harus dilakukan sesuai ketentuan.
Pihaknya tengah mendalami kabar anggota Dishub Kota Bekasi jika ditemukan penyelewengan.
"Penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindak lanjuti," kata Tri.
Baca juga: Petugas Dishub Kota Bekasi Ditilang, Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah ke Puncak Bogor, Ini Ceritanya
Baca juga: Truk Tronton Alami Rem Blong di Tangerang, Tabrak 2 Mobil dan 5 Pejalan Kaki, 2 Anak Tewas
Dia memastikan, bakal memeriksa yang bersangkutan serta Kepala Dishub Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah.
Pemeriksaan lanjut Tri, untuk melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan anggota Dishub Kota Bekasi dan sanksi apa yang harus dikenakan sesuai ketentuan.
"Memerintahkan inspektorat untuk melihat seberapa jauh pertanggungjawaban yang dilakukan, nanti dilihat pelanggarannya tingkat berat sedang ringan ada urutan," tegas dia.
Untuk diketahui, Anggota Dishub Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore.
Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.
Baca juga: Lima Petugas Damkar Bekasi Evakuasi Ular Sanca Sepanjang 4 Meter yang Makan Tiga Ayam Milik Warga
Baca juga: Pamit Cuci Tangan, Tahanan di Bekasi Malah Jebol Plafon, Berusaha Kabur Tapi Tewas Tercebur ke Kali
Dede mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Dijelaskannya, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B-1005-KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.
"Terkait tadi adanya kendaraan iring iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrean di Pospol Gadog, dapati dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang mengawal 2 mobil mewah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.