News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Anggota DPRD Depok Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Anggota DPRD Kota Depok bernama Nurdin terkait dugaan kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (10/1/2022).

Diketahui, Anggota DPRD Kota Depok Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah pada Rabu (5/1/2022).

Dia ditetapkan tersangka bersama Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto bersama dua orang lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin telah menghadiri pemeriksaan pada hari ini.

"Nurdin dijadwalkan pemeriksaan hari ini Senin tanggal 10 Januari 2022. Sedang diperiksa perdana sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Andi menuturkan pihaknya juga berencana akan memeriksa Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka pada 12 Januari 2022.

Baca juga: Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Mafia Tanah, Kadishub-Anggota DPRD Depok Belum Ditahan

"Eko Herwiyanto dijadwalkan pemeriksaan hari Rabu tanggal 12 Januari 2022," terang Andi.

Di sisi lain, Andi menyatakan pihaknya telah memeriksa seorang tersangka bernama Hanafi selaku pihak swasta. Kemudian, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit tidak datang pemeriksaan pada 3 Januari 2022 lalu.

"Burhanudin telah dipanggil hari Senin tanggal 3 Januari 2022 untuk pemeriksaan, tapi tidak datang alasan sakit dan ada surat keterangan dokter dan Hanafi sudah diperiksa hari Kamis tanggal 6 Januari 2022," jelas Andi.

Menurut Andi, keempat tersangka kini masih belum ditahan oleh penyidik Polri. Adapun mereka tak ditahan berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.

"Tidak semua tersangka harus ditahan, sepenuhnya pertimbangan penyidik," pungkas Andi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pelapor atau korban adalah pensiunan jenderal TNI. 

“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).

Dijelaskan Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. 

Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok yang kini telah menjadi Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi dari seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn) H. ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020,” jelas dia.

Adapun, Andi menjelaskan duduk perkaranya bahwa terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu Eko selaku Camat Sawangan.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu, kata Andi, telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok dengan keperuntukan sebagai TPU.

“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya. 

Selanjutnya, Andi mengatakan penyerahan tanah makam tersebut dilakukan tersangka Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit (kepentingan Burhanudin Abubakar).

“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses serta diterima Pemkot Depok,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini