News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Bareskrim Polri Blokir Aset Situs Judi Online Jaringan Internasional Senilai Rp 36,8 Miliar

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset situs judi online jaringan internasional senilai Rp 36,8 miliar. Foto MN ditangkap terkait kasus situs judi online dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset situs judi online jaringan internasional senilai Rp 36,8 miliar.

Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dari berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Jalankan Perintah Presiden Prabowo Berantas Judi Online ke Akarnya

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.

Menurutnya, dana Rp 36,8 miliar yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional. 

"Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang kerap meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan," ujarnya.

Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan. 

"Saat ini Penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online," kata Himawan.

Baca juga: Pegawainya Bekingi Judi Online, Komdigi Evaluasi Internal Tutup Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 13,8 miliar terkait dengan situs perjudian slot 8278. 

Tersangka dalam perjudian online jaringan internasional tersebut antara lain R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278.

Diketahui situs judi online jaringan internasional ini dikendalikan oleh warga negara China. 

Dalam pengungkapan ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.

"Uang tunai Rp 13,8 miliar yang disita dari tersangka F.H dan A.F merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278," ungkap Himawan Bayu dalam keterangan, Sabtu (9/11/2024).

Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. 

Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.

Dalam waktu dekat, Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278.

Selain itu meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini