News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menteri PPPA Harap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku bersyukur atas tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Herry Wirawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana mati serta kebiri kimia.

Bintang menilai jaksa telah menuntut hukuman terhadap predator seksual ini.

"Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini. Kita patut bersyukur, Kajati Jawa Barat sudah turun langsung menjadi JPU," kata Bintang di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

"Tuntutan yang diberikan kepada tersangka itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya, tidak hanya kebiri, juga hukuman mati. Lalu pemiskinan kepada pelaku yang nantinya daripada aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya," tambah Bintang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga usai dialog Memperingati Hari Ibu 22 Desember yang bertajuk Perempuan Tangguh Indonesia Tumbuh di Studio Kompas TV, beberapa waktu lalu. (istimewa)

Menurutnya, tuntutan yang diberikan JPU merupakan jalan bagi pengentasan kasus kekerasan seksual.

Dirinya berharap hakim memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca juga: Tak hanya Hukuman Mati dan Kebiri, JPU Minta Herry Wirawan Dimiskinkan serta Identitasnya Disebar

"Ini angin segar, mudah-mudahan nanti pengadilan, keputusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan daripada JPU," ucap Bintang.

Bintang menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini. Sinergi, kolaborasi APH memberikan kacamata yang sama dalam suat penanganan kasus sudah luar biasa," pungkas Bintang.

Seperti diketahui, terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini