Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan yang melibatkan mobil mewah Mercedes-Benz (Mercy) dengan motor matic di Jalan Raya Pondok Indah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan langsung diselidiki Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi memerinci kronologi kecelakaan persimpangan lampu merah Pondok Indah depan Pondok Indah Mall itu.
"(Terjadi kecelakaan) di Jalan Metro Pondok Indah, tepatnya di perempatan lampu merah Mall Pondok Indah wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Sigit dalam keterangannya, Minggu (16/1/2021).
Sigit membeberkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (16/1/2022) sekira pukul 02.30 WIB dini hari tadi.
Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Tabrakan Beruntun di Arteri Permata Hijau Tadi Malam
Awalnya, pengemudi mobil Mercy berinisial KZYK (20) melaju dari arah selatan ke utara tepatnya Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menuju arah Lebak Bulus.
Lalu di saat yang bersamaan di persimpangan lampu merah Pondok Indah Mal dari arah utara ke selatan melintas pengendara motor Yamaha Mio B-6362-SXY.
Diketahui, pemotor itu tersebut menerobos lampu merah hingga kecelakaan tak terelakkan hingga pengendara motor bertabrakan dengan pengemudi Mercy di tengah lampu merah.
"Tepat di persimpangan traffic light Mal Pondok Indah City saat bersamaan dari utara ke selatan lanjut belok ke kanan ke arah barat kendaraan Yamaha Mio B-6362-SXY dan bertabrakan di tengah tengah lampu merah," jelas Sigit.
Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat.
Sementara penumpang yang membonceng mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Fatmawati.
"(Korban) Mr X dan pembonceng Mr X. Pengendara kondisi meninggal dunia di TKP dan pembonceng kondisi tidak sadar mengalami luka pada kepala, kaki kanan, dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan," kata Sigit.
Hingga kini polisi belum mengetahui identitas kedua korban tersebut.
Karena saat kejadian itu, pengendara dan pembonceng motor tidak membawa identitas.
"Kerugian materi kerusakan pada kedua kendaraan," imbuh Sigit.