TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD dikabarkan telah ditangkap jajaran Polsek Metro Penjaringan.
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya, seorang pelaku dari kelompok yang mengeroyok korban saat ini masih diperiksa.
"Alhamdulillah, tadi malam kami amankan satu pelaku," kata Febri, Senin (17/1/2022).
Pelaku yang sudah ditangkap ini dinyatakan terlibat dalam cekcok serta turut menganiaya korban bersama kelompoknya di kawasan Waduk Pluit, Minggu (16/1/2022) dini hari.
Baca juga: Anggota TNI AD Tewas Jadi Korban Pengeroyokan di Penjaringan, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Kelompok ini mengeroyok korban dan berujung menusuk anggota TNI tersebut dengan senjata tajam.
Akibat peristiwa tersebut, S meninggal dunia sedangkan salah seorang rekannya SM dalam kondisi kritis dirawat di Rumah Sakit Atma Jaya, Penjaringan.
Kapolsek menegaskan, hingga saat ini polisi masih terus mengejar para pelaku lainnya dari kelompok tersebut.
"Dua orang korban, satu meninggal dunia, satu korban masih dirawat di RS Atma Jaya. Informasi seperti itu (korban anggota TNI AD). Ada beberapa saksi sudah kami periksa terkait peristiwa semalam, pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Febri.
Febri belum dapat menjelaskan inisial pelaku serta identitas kelompok tersebut sebelum semua berhasil ditangkap agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Dihajar Usai Buang Air Kecil
Seorang anggota TNI AD berinisial S (23) meninggal dunia dengan luka sabetan dari senjata tajam pada Minggu (16/1/2021).
S menghembuskan nafas terakhir setelah dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di Jakarta Utara sekira pukul 03.00 WIB.
Peristiwa Anggota TNI AD dikeroyok orang tak dikenal itu terjadi di Jalan Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu sekitar pukul 03.00 WIB.
Dikutip dari Kompas TV bahwa insiden pengeroyokan itu berawal saat S bersama dua rekan menuju Waduk Pluit.
Satu diantara rekan S meminta berhenti untuk buang air kecil.
Setelah selesai buang air kecil, rekan S melihat korban tergeletak bersimbah darah.
Pelaku langsung berhamburan meninggalkan korban.
Dalam insiden tersebut rekan S yakni satu orang sipil berinisial SM ikut menjadi korban.
Saat ini SM dalam kondisi kritis dan mendapatkan bantuan medis dari Rumah Sakit Atmajaya, Jakarta Utara.
Diketahui sempat beredar informasi para pelaku diduga berjumlah 6 orang.
Para pelaku menggunakan tiga sepeda motor dan saling berboncengan.
Cek CCTV
Polsek Penjaringan masih menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI AD berinisial S (23) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
S bersama rekannya SM menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1/2022) malam.
Polosi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, Polsek Penjaringan juga memeriksa beberapa saksi di TKP.
"Sudah diperiksa, kami cek CCTV di lokasi. Namun, motor yang digunakan pelaku pelat nomornya nggak kelihatan," ujar Kapolsek Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair di Tanjung Priok Ternyata Anggota Geng Motor
Hingga kini, polisi masih belum mengetahui pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku saat pengeroyokan tersebut.
Hal itu dikarenakan rekaman CCTV di lokasi sangat gelap dan terlalu banyak kendaraan yang melintas di hari tersebut.
"TKP sangat gelap, endaraan yang melintas banyak tapi sehingga menyulitkan untuk memastikan kendaraan yang digunakan pelaku di malam hari," jelas Febri.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/1) sekira pukul 03.00 WIB. Lokasi pengeroyokan di Jalan Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair di Tanjung Priok Ternyata Anggota Geng Motor
Febri menyebut, selain itu ada satu orang anggota sipil yang menjadi korban.
"Sipil satu orang korban," kata Febri.
Sebagian berita telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku yang Keroyok Anggota TNI Hingga Tutup Usia di Penjaringan