Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pencuri spesialis mobil pick up berinisial AB (41) diamankan oleh tiga orang petugas Polantas yang kebetulan tengah mengatur lalu lintas di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Minggu (16/1/2022).
AnggotaSatlantas Polres Bogor yang mengamankan AB adalah Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil dan Briptu M Yusuf.
Awalnya, ketiga petugas mendapat informasi adanya peristiwa dugaan tabrak lari.
Mereka kemudian berinisiatif melakukan pengejaran sampai sejauh sekitar 5 kilometer dari lokasi pencurian.
Tersangka AB yang menjadi pencuri mobil tersebut sempat kabur membawa mobil curiannya. AB kemudian berhasil diamankan ketiga petugas tersebut sampai akhirnya diserahkan ke Mako Polres Bogor.
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Bogor menyita barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah socket dan 1 buah mobil pickup yang dia curi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan AB merupakan residivis pelaku pencurian spesialis mobil pickup.
Kepada polisi dia mengaku sudah 11 kali melakukan pencurian di wilayah Jakarta. Sementara untuk di wilayah Bogor, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian mobil pickup.
Mobil pickup curian tersangka AB ini dijual ke penadah berinisial F (40) di wilayah Kota Bogor.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Surabaya
"Kalau keterangannya kendaraan itu dijual ke Saudara F. Kemungkinan kalau aksinya berhasil, itu akan dilempar ke saudara F," kata AKP Siswo Tarigan kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Pengakuan AB, kejahatan-kejahatan sebelumnya di wilayah Jakarta juga dijual ke orang yang sama.
Baca juga: Museum Kerajaan Bone Dibobol Maling, Duplikat Rambut Arung Palakka hingga Stempel Kerajaan Hilang
"Pengakuan dia untuk mobil pickup dihargai Rp 6 juta. Dia jual ke penadah dalam kondisi utuh. Diapakan (mobilnya) oleh penadah, dia tidak tahu," terangnya.
Kasus ini pun, kata dia, masih akan didalami lebih lanjut.
"Nanti kita dalami, ini kan masih pengakuan sementara, baru ngaku satu TKP (di Bogor), tidak menutup kemungkinan ada TKP lain di wilayah kita. Nanti kita kembangkan terhadap F," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan Reporter: Naufal Fauzy l Sumber: Tribunnews Bogor