Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjelaskan proses penangkapan dua dari tiga buron yang menjadi DPO kasus penganiayaan anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/1/2022) lalu.
Penganiayaan yang menewaskan Pratu Sahdi hingga meninggal semuanya telah ditangkap. Salah satunya merupakan otak pelaku utama dalam penganiayaan maut bernama Baharudin.
"Ada 2 yang diamankan. Satu pelaku utama, satu lagi yang membantu melakukan penganiayaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Tubagus menjelaskan, pelaku utama yakni Baharudin sebelumnya bersembunyi di kapal nelayan yang bersandar di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal itu terungkap setelah bosnya memberitahukan ke polisi hingga ia diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara.
"Bosnya yang menyampaikan ke polisi kalau dia di dalam kapal. Kemudian kami jemput untuk diamankan," ucap dia.
Sementara itu, satu DPO lain diamankan saat berada di rumah kerabatnya daerah Penjaringan, Jakut. Kini seluruh DPO yang ditetapkan menjadi tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Melihat Penampakan Kapal Cumi, Tempat Persembunyian Penusuk Anggota TNI hingga Tewas di Pluit
"Ditangkap kemarin semua. Empat DPO menjadi tersangka," ujar dia.
Lebih lanjut Tubagus memaparkan, terdapat satu orang itu tidak terlibat secara langsung.
"Saat rilis kemarin kita tunjukkan foto 3 DPO, dua di antaranya sudah dapat. Satu lagi (belum) dia hanya antar saja tidak terlibat," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022 menewaskan Sahdi dan melukai rekannya Samsul Maarif.
Baca juga: Ini Wajah Baharudin, Penjaga Kapal yang Tusuk Pratu Sahdi hingga Tewas Saat Ngopi di Waduk Pluit
Polisi menyebut, 3 orang menjadi korban penganiayaan dan kini masih dirawat di RS Atma Jaya Pluit.
"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang Tubagus.
Dalam kasus ini, 6 orang telah berstatus tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sahdi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.