TRIBUNNEWS.COM - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, menghadapi ancaman serius setelah menetapkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024).
Keputusan ini diambil di tengah rencana pemakzulan yang diajukan oleh Majelis Nasional.
Buntutnya, kini Yoon sedang diselidiki oleh kepolisian atas tuduhan pemberontakan.
Yoon mengumumkan darurat militer melalui siaran televisi, CNBC melaporkan.
Dia mengklaim adanya ancaman dari Korea Utara (Korut) dan kegiatan antinegara oleh lawan politik.
Namun, keputusan tersebut hanya bertahan enam jam, setelah 190 dari 300 anggota parlemen menolak dekrit itu.
"Darurat militer ini merupakan langkah yang tidak konstitusional dan berpotensi melanggar hukum,"
"Kami sedang menyelidiki Presiden Yoon atas dugaan pemberontakan, yang dapat berujung pada hukuman mati," ungkap Kepolisian Korsel dalam pernyataannya, dikutip dari AFP.
Pada Kamis (5/12/2024), Majelis Nasional mulai mengupayakan pemakzulan Yoon.
Para anggota parlemen menuduhnya melanggar konstitusi dan berusaha menghindari penyelidikan terkait dugaan tindakan ilegal yang melibatkan dirinya dan keluarganya.
Mosi pemakzulan dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 19:00 waktu setempat.
Baca juga: Presiden Korsel Yoon Suk-yul Hadapi Tuntutan Pemecatan, Pilih Mengundurkan Diri atau via Pemakzulan?
"Ini adalah kesalahan fatal yang tidak pantas untuk dimaafkan," tegas anggota parlemen Kim Seung Won.
"Kejahatan ini tidak akan diampuni," ungkapnya.
Meski menghadapi tekanan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpin Yoon menyatakan akan memblokir mosi pemakzulan.