"Kami akan tetap bersatu untuk menolak pemakzulan presiden," kata Choo Kyung Hop, salah satu pejabat partai.
Jika mosi pemakzulan disetujui, Yoon akan diskors hingga putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
Apabila hakim menyetujui pemakzulan, pemilihan baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Selain itu, Partai Demokrat yang merupakan oposisi telah memangkas anggaran pemerintah Yoon sebesar 41 triliun won (Rp 46 triliun), yang tidak dapat diveto oleh presiden.
Menurut pengamat dari Institut Studi Korea Universitas George Washington, Celeste Arrington, Yoon kini berada dalam posisi presiden yang tidak berdaya dan terpaksa memveto rancangan undang-undang yang disahkan oleh oposisi dengan frekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dengan situasi yang semakin memanas, masa depan politik Yoon Suk Yeol dan stabilitas pemerintahan Korea Selatan menjadi semakin tidak pasti.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)